Baru Saja Dilonggarkan, Garuda Malah Berencana Naikkan Harga Tiket

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, Kemenhub mengubah aturan mengenai jumlah penumpang yang tadinya dibatasi sebesar 50 persen kapasitas pesawat.

Aturan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.

Namun, maskapai Garuda Indonesia berencana menaikan harga tiket hingga 20 persen. Kebijakan ini diambil untuk menutup kehilangan keuntungan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan memperbarui kebijakan batas angkut jumlah penumpang di PSBB transisi menjadi 70% dari semula 50%.

Baca Juga:  Akuisisi GIPHY, Facebook Permudah Orang Temukan GIF dan Stiker

Namun peningkatan batas maksimal jumlah penumpang dianggap belum menjadi solusi bagi industri penerbangan. Oleh karena itu, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tengah bersiap merevisi harga tiket penerbangan.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus untuk mencari cara agar pelanggan tak menanggung biaya tambahan, misalnya saja sekarang ini penumpang pesawat harus memiliki surat bebas corona hasil rapid test.

Menurutnya, dengan adanya tambahan biaya bagi pelanggan dapat memangkas jumlah penumpang. Kalaupun tingkat okupansi terisi penuh sebesar 70%, emiten ini masih harus menutup kehilangan keuntungan.

Baca Juga:  Prabowo Sebut Banyak Peserta Asing Termakan Hoaks UU Ciptaker

“Pertanyaannya adalah, apakah ada biaya yang bisa diturunkan? Apakah harga avtur bisa diturunkan, atau harga parkir juga bisa diturunkan?” ungkapnya pada saat diskusi online, Selasa (9/6/2020).

Selain menekan biaya operasional, sambungnya, menaikan harga tiket juga bisa menjadi salah satu alternatif bagi perusahaan ini. Ia mengaku pihaknya masih membahas mengenai penyesuaian harga tiket.Yang jelas, kalaupun ada kenaikan harga tiket maksimal 20%.

“Kalau kami naikkan maksimum 20% enggak sampai dua kali lipat,” tambahnya.

Ia juga memprediksi prioritas pelanggan ke depan akan lebih kepada rasa aman dan nyaman. Sehingga, penumpang tak hanya memilih maskapai dari segi harganya saja, tapi juga keselamatan dan kenyamanan.

Baca Juga:  Hendak Perbaiki Perahu, Pedagang di KJA Jatiluhur Meninggal Dunia

Penyesuaian harga tiket ini juga sejalan dengan emiten bersandi GIAA ini menjalankan protokol kesehatan lantaran membutuhkan biaya lebih.

Tak hanya melakukan efisiensi, untuk mendulang pendapatan GIAA dengan menggejot pendapatan dari kargo. Perusahaan ini mengoptimalkan bisnis angkutan pengiriman kargo dan memasang target pergerakan traffic yang lebih tinggi.

Sepanjang tahun 2019, PT Garuda Indonesia Tbk berhasil membalik posisi rugi menjadi laba. GIAA mengantongi laba yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk sebesar US$ 6,99 juta, dari sebelumnya yang masih mencatat rugi hingga US$ 231,13 juta. (Red)