Driver Ojol Bisa Angkut Penumpang Lagi, Tapi Harus Pakai Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Sempat dilarang membawa penumpang selama periode PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), driver ojek online (ojol) kini diperbolehkan kembali membawa penumpang di masa PSBB transisi DKI Jakarta. Namun ada protokol kesehatan yang harus dilakukan sesuai imbauan Garda (Gabungan Aksi Roda Dua) Indonesia, yakni dengan memasang partisi (penyekat ojol), yang memisahkan pengemudi dan penumpang.

Gojek sebagai salah satu aplikator transportasi online, mengatakan belum menerapkan penuh soal keharusan penggunaan partisi ini, dan masih melakukan uji coba pada ratusan mitranya.

“Khusus untuk Go-Ride, saat ini kita masih dalam tahap uji coba. Jadi ada ratusan jumlah sekat yang mulai kita roll-out (sediakan-Red) untuk uji coba di beberapa kota utama kita,” kata SVP Transport Marketing Gojek, Monita Moerdani, dalam diskusi virtual, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:  Demo Buruh dan Mahasiswa di Depan DPRD Jabar Mulai Memanas

Berbeda dengan Go-Ride, untuk layanan taksi online Gojek (Go-Car) sebagian besar sudah menggunakan perangkat partisi tersebut. 

“Untuk Go-Car sudah ada sekat pelindungnya dan sudah lolos uji coba di tahap sebelumnya,” jelas Monita.

Gojek berencana meningkatkan penyediaan partisi Go-Ride dan Go-Car hingga 15 ribu partisi di 16 kota utama. 

Baca Juga:  Cek Pengumuman Kelulusan Kartu Prakerja Gelombang 5, Begini Caranya

“Tentunya kita akan bekerja sama dengan produsen sekat pelindung yang memang expert di situ,” ujarnya.

Menurut Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono, kewajiban penggunaan partisi ojol sesuai rekomendasi dari pakar sanitasi dan kesehatan masyarakat dari Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Prof. Djasio Sanropie, M.Sc, Ph.D.

“Garda sebagai asosiasi memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan rekomendasi bagi pihak yang akan produksi partisi portabel ini untuk pelaksanaan proses sertifikasi terlebih dahulu bagi partisi, baik itu Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) maupun sertifikasi ISO untuk material yang digunakan, untuk memenuhi standar keamanan, kesehatan dan kenyamanan,” kata Igun.

Baca Juga:  Kacau! Covid-19 di Indonesia Ngamuk Lagi, Jawa dan Bali Paling Banyak

“Prof. Djasio juga merekomendasikan kepada Garda Indonesia agar melakukan Pelatihan Protokol Kesehatan dan Basic Personal Hygiene bagi para pengemudi ojol untuk kemudian kepada para pengemudi ojol yang sudah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Protokol Kesehatan dan Basic Personal Hygiene agar diberikan sertifikat resmi sebagai syarat untuk bisa membawa penumpang,” sambungnya. 

Hal ini guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kedua aplikator tersebut. Jadi keduanya akan menyiapkan kendaraannya lebih higenis dan bersih. (Red)