Bikin Geleng Kepala, Pedagang Pasar Cileungsi Tolak Rapid Test

JABARNEWS | BOGOR – Di saat Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan PSBB proporsional secara parsial penambahan pasien positif Covid-19 muncul dari klaster pasar Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumlah pasien positif COVID-19 dari klaster Pasar Cileungsi Kabupaten Bogor bertambah menjadi 26 orang.

Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tohaga Kabupaten Bogor memperketat penerapan protokol kesehatan di Klaster Pasar Cileungsi setelah terjadi penolakan pedagang terhadap tes cepat COVID-19.

“Sejauh ini belum ada instruksi penutupan (pasar, red.) kembali, hanya penerapan protokol kesehatan lebih diperketat,” kata Direktur Utama PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor Haris Setiawan di Bogor.

Baca Juga:  Antrean Penumpang KRL Di Stasiun Bogor Cukup Panjang

Dia menjelaskan pengetatan penerapan protokol kesehatan di pasar dengan lokasi di bagian timur Kabupaten Bogor itu diwujudkan dalam bentuk meningkatkan intensitas pemeriksaan suhu tubuh pengunjung pasar dan penyemprotan disinfektan di area pasar, yakni dua kali sehari.

“Setiap hari pengecekan suhu dan ‘screening’ (penyaringan) penggunaan masker. Saat ini pasar dibuka sesuai aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), buka pukul 04.00 WIB, tutup pukul 13.00 WIB,” katanya.

Pihaknya juga memasang tempat cuci tangan portabel di 40 tempat di Pasar Cileungsi, agar pengunjung dan pedagang rajin mencuci tangan, terlebih usai bertransaksi.

Baca Juga:  Mengenal Ragam Manfaat Jagung Rebus Bagi Kesehatan, Bisa Cegah Kanker

Staf Humas dan Keamanan Pasar Cileungsi Ujang Rasmadi menyebutkan pedagang Pasar Cileungsi bereaksi atas kekecewaannya kepada tim gugus tugas dengan cara menolak tes cepat secara massal. Para pedagang mengusir rombongan tenaga medis yang hendak menggelar tes cepat di Pasar Cileungsi pada Rabu pagi.

“Pedagang beranggapan sepinya Pasar Cileungsi karena ada pembatasan pengunjung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Pembatasan pengunjung itu menimbulkan kecemburuan pedagang Pasar Cileungsi kepada pedagang kaki lima (PKL) di luar pasar yang operasionalnya tidak mendapat pembatasan dari gugus tugas.

Baca Juga:  Timnas U-23 Indonesia Bakal Lolos 16 Besar, Jika ...

“Ada timbul (permasalahan, red.) seperti itu, karena pedagang yang di dalam yang jelas legal diperlakukan seperti itu (dibatasi, red.) sementara yang di luar diabaikan,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina membenarkan penolakan pedagang tersebut. Ia mengaku tengah menelusuri terlebih dahulu musabab penolakan rapid test COVID-19 oleh para pedagang Pasar Cileungsi.

“Iya, sedang ditelusuri kejadian sebenarnya seperti apa, nanti ada tim yang ke sana,” ujar Mike Kaltarina saat dikonfirmasi. (Red)