Pendidikan Ditengah Pandemi

Penulis: Surnata (Civitas Akademisi Mahasiswa Pendidikan At-Taqwa Bekasi)

Bermula dari merebaknya Virus Corona jenis baru (SARS-Cov2) atau yang disebut Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), didataran Negeri China tepatnya di Provinsi Wuhan pada akhir 2019 menjadi pandemi global. Sehingga, penyebarannya pun meluas hingga keseluruh Negara yang ada didunia termasuk Indonesia.

Di Indonesia kasus Covid-19 bermula dari warga yang tinggal di Depok Jawa Barat, yaitu seorang Ibu (64 Tahun) dan Putrinya (31 Tahun) mereka berdua sebelumnya sempat melakukan kontak fisik secara langsung dengan Warga Negara Asing asal Jepang yang terinfeksi Covid-19. Sejak itu pula Indonesia menjadi salah satu Negara yang terdampak Covid-19, yang di umumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dari Istana Negara-Jakarta pada 2 Maret 2020.

Terhitung sejak Presiden Indonesia mengumumkan adanya Warga Negara Indonesia yang terinfeksi Covid-19, beberapa upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19. Kita ketahui bahwasanya penyebaran Covid-19 ini sangat cepat menular seperti dengan kontak fisik secara langsung. Setelah itu pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengurangi keramaian yang mengandung banyak orang (Social/physical Distancing). Menjaga kebersihan dan menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah demi terputusnya penularan Covid-19.

Melihat penyebarannya yang semakin pesat, bertambahnya kasus setiap harinya menjadi tantangan untuk pemerintah dalam membuat kebijakan yang mengedepankan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ibu Kota Jakarta menjadi provinsi pertama yang mengajukan pemberlakuan setelah mendapat izin dari kementerian kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), selanjutnya diikuti oleh daerah-daerah lain yang menjadi zona hijau demi memutus penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Anis Matta Bentuk Garbi, PKS Jabar Akui Tak Terusik

PSBB merupakan produk baru pemerintah dalam keadaan darurat seperti saat ini, pemerintah lebih memilih PSBB daripada karantina kesehatan dengan alasan Indonesia menjadi Negara yang kurang tepat jika diberlakukan karantina kesehatan. Padahal, karantina kesehatan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018. PSBB memiliki aturan yang harus diikuti oleh semua sektor, dengan demikian upaya pemerintah berhasil untuk memutus penyebaran Covid-19.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu di suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19, pembatasan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan yang dilakukan ditempat atau fasilitas umum. Dengan demikian, banyak sekolah, kantor atau perusahaan yang merumahkan para peserta didik dan karyawannya atau Work From Home (WFH).

Bahkan pedagang kaki lima yang berpenghasilan harian, yang hanya mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya terpaksa dirumahkan juga. Keadaan seperti itu sangat memicu dan memukul pada masyarakat menengah kebawah atau rentan kemiskinan, sehingga berdampak menaiknya angka kemiskinan.

Belum lama ini Presiden Joko Widodo mengajak kepada seluruh masyarakat berdamai dengan Covid-19, kehidupan normal baru (New Normal) pun mulai disosialisasikan oleh pemerintah demi menjaga kestabilitasan ekonomi dunia dan mencegah krisis yang berlebihan. Dalam kehidupan normal baru, pemerintah meminta agar seluruh masyarakat menggunakan protokol kesehatan selama beraktifitas diluar rumah. Normal baru ini ditetapkan oleh pemerintah sampai batas waktu yang tidak ditentukan, artinya normal baru ini entah sampai kapan diberlakukan.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Amburadulnya Data Bansos, 4 Ton Telur Membusuk

Reformasi Pendidikan

Pendidikan merupakan kunci pembangunan sumber daya manusia dalam menyiapkan para generasi bangsa agar mampu bersaing serta mampu menjadikan Indonesia kekuatan lima besar dunia, dalam keadaan seperti apapun pendidikan perlu dilakukan. Kurikulum pendidikan harus mampu menyesuaikan diri dan mampu melihat fenomena-fenomena besar yang sedang dan akan terjadi.

Pendidikan mulai beradaptasi dengan keadaan, perubahan-perubahan secara draktis mulai berdatangan menjadi tantangan hingga kemenangan. Kemendikbud dalam menjawab tantangan-tantangan yang sedang dihadapi meluncurkan program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), menjalankan pembelajaraan ditengah pandemi dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Keterbatasan serta infrastruktur yang kurang merata hingga ke pelosok negeri menjadi pertimbangan, pembelajaran yang dilakukan secara online membutuhkan internet yang kuat.

Daerah pedalaman yang belum mendapatkan jaringan internet, seperti Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Para guru disana diminta untuk mendatangi peserta didik atas waktu yang telah ditentukan, karena keterbatasannya akses internet. Hal ini menjadi acuan bagi pemerintah, supaya ada pemerataan dan perbaikan infrastruktur serta penyediaan akses teknologi.

Professionalis pendidik pun menjadi kesatuan yang terpenting, dalam memberikan materi pembelajaran dan penggunaan teknologi secara aktif. Pandemi telah memberikan banyak peluang untuk terus berinovasi setelah penyaringan dampak dari Covid-19. Kemampuan pendidik dalam mengimplementasikan teknologi sebagai alat bantu berjalannya pembelajaran, menjadi penentu keberhasilan pendidikan ditengah pandemi. Selain itu, kemampuan pendidik dalam menciptakan suasana belajar yang aktif, efektif, kreatif dan produktif dapat menjadikan pembelajaran yang tidak membosankan bagi peserta didik serta mampu menumbuh kembangkan minat dan bakatnya.

Baca Juga:  Ada Sembilan Ruas Jalan di Kota Bandung Siap Terapkan e-TLE, Dimana Saja?

Percepatan digitalisasi memaksa pendidikan agar mampu beradaptasi dengan keadaan, menyesuaikan sistem pendidikan atas perubahan-perubahan dan perkembangan dunia. Jalan Pendidikan yang akan datang diharapkan mampu mengantisipasi tantangan-tantangan yang lebih besar lagi.

Indonesia akan sampai pada masa keemasan dan kejayaan, apabila sistem pendidikan yang ditetapkan sangat efektif sesuai dengan tujuan pendidikan serta harapan dimasa depan. Bonus demografi akan menjadi peluang besar untuk kemajuan suatu Negara, metode pembelajaran harus mulai beralih menjadi proses berfikir bebas yang visioner, termasuk mengasah kemampuan peserta didik untuk berfikir kreatif dan inovatif.

Untuk menjawab tantangan yang lebih besar lagi setelah pandemi ini, pendidikan diharapkan mampu mencetak generasi bangsa yang kreatif, inovatif dan kompetitif serta perbaikan kurikulum yang fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk mencapai harapan mulia dari pendidikan, demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat banyak. Mengoptimalisasikan teknologi sebagai alat bantu pendidikan yang diharapkan mampu menghasilkan output yang dapat survive dalam keadaan apapun serta menguasai setiap minat dan bakat pribadinya. (Red)

Tulisan ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya penulis.