Simak, Ini Cara dan Syarat Agar Debitur UMKM Dapat Subsidi Bunga

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta dan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. 2 PMK ini sebagai tindak lanjut program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Apalagi Pemerintah dan OJK dalam melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN) pada 28 Mei 2020 telah ditandatangani Keputusan Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Ketua DK OJK) nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan terbitnya Nomor 65/PMK.05/2020, debitur UMKM mendapat subsidi bunga untuk kredit atau pembiayaan UMKM.

“Program pemberian subsidi bunga merupakan inisiatif pemerintah dan OJK siap mendukung serta mengakselerasi implementasinya agar dapat berjalan dengan baik,” tulis keterangan resmi OJK, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:  Limbah Proyek Kereta Cepat Cemari Puluhan hingga Ratusan Hektar Sawah

Subsidi bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur kredit/pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur. Pengajuan subsidi bunga mencakup beban bunga debitur di Bank/BPR/PP konvensional dan margin di Bank/BPR/PP syariah.

Lalu apa syaratnya? Debitur penerima subsidi bunga juga harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria debitur bank/BPR/PP yang dapat diberi Subsidi Bunga sesuai PP 23 Nomor 2020

a. Subsidi bunga diberikan kepada debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada bank/BPR/PP dihitung per 29 Februari 2020.

b. Target penerima manfaat debitur bank/BPR/PP yang terdampak COVID-19 mencakup debitur yang memiliki: 1) Kredit UMKM s.d. Rp10 miliar; 2) Kredit Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk usaha produktif, termasuk ojek online dan/atau usaha informal; dan, 3) Kredit Pemilikan Rumah (sd tipe 70).

Baca Juga:  Dear Anak Indonesia, Ini Pesan Ma'ruf Amin di Masa Pandemi Covid-19

c. Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional, khusus untuk debitur dengan pinjaman lebih dari Rp50 juta. d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP

Untuk kredit BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan di bawah Rp500 juta akan memperoleh subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama dan 3% pada 3 bulan berikutnya.

Untuk kredit antara Rp500 juta-Rp10 miliar akan mendapatkan subsidi bunga 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya. Untuk kredit UMKM yang melalui KUR, UMI, Mekaar, dan pegadaian subsidi bunga diberikan penuh dalam 6 bulan.

Caranya bagaimana? – Melakukan registrasi fasilitas subsidi bunga melalui web portal SIKP Kementerian Keuangan. – Meminta informasi dari bank/BPR/PP bahwa debitur yang bersangkutan memperoleh subsidi bunga melalui pemotongan kewajiban bunga oleh bank/BPR/PP sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Bank bjb Semangati Debitur & UMKM Dalam Strategi Bisnis di New Normal

Sementara itu, dalam PMK No. 64/PMK.05/2020, menetapkan bahwa bank yang dapat menjadi Bank Peserta dan Bank Pelaksana penempatan harus memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria Bank Peserta antara lain harus mayoritas (minimal 51%) dimiliki oleh warga atau badan hukum Indonesia, dalam keadaan sehat, dan termasuk dalam 15 bank dengan aset terbesar. Bank Peserta ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan OJK.

Bank-bank pelaksana yang akan menerima penempatan dana dari Bank Peserta juga harus memiliki beberapa kriteria, antara lain telah melakukan restrukturisasi kredit, bank dengan kategori sangat sehat dan kepemilikan atas SBN, SDBI, dan SBI yang tidak lebih dari 6% dari DPK. (Red)