ESDM Jabar Tutup Galian Tanah Merah Di Purwakarta, Ini Penjelasannya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) empat galian tanah ilegal yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Pada Kamis (11/6/2020)

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, mengatakan aktivitas pertambangan sebelum beroperasi harus mengantongi izin terlebih dahulu, maka dari itu pihaknya meminta empat galian tanah tersebut untuk menghentikan aktivitasnya hingga pihak galian mengantongi ijin.

Baca Juga:  Safwan Khayat Sebut BNN Sergai Menuju Wilayah Bebas Korupsi

“Hari ini kita lakukan penertiban dan menghentikan aktifitasnya. Nah untuk selanjutnya kita kejar dulu untuk mengikuti prosedur. Sekarang kami tutup, jika sudah memenuhi ijin boleh kembali beraktivitas,” kata Tirtoyuliono, saat dikonfirmasi di lokasi galian tanah milik PT Pelangi Bunga Lestari yang berlokasi Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:  Jika Sandiaga Uno Tak Jadi Cawapres Ganjar, PPP Ancam Tinggalkan PDIP?

Bambang menyebut, pihaknya tak segan-segan untuk menutup secara permanen galian tanah yang bandel beroperasi jika belum mengantong ijin.

“Kalau masih membandel tetap beraktivitas sebelum prosedur ijin ditempuh maka tambang akan ditutup secara permanen,” tegasnya.

Baca Juga:  Omnibus Law Bahas UMKM Bisa Buat PT Secara Online

Terpisah, pelaksana lapangan galian tanah PT Pelangi Bunga Lestari, Abeng enggan memberikan komentar terkait penutupan yang dilakukan oleh pihak ESDM Jabar ini.

“Saya mohon maaf tidak bisa memberikan komentar, itu diluar wewenang saya,” singkatnya.

Dalam sidak tersebut, Pihak ESDM terlihat melakukan penyegelan sekaligus memberhentikan galian tanah tersebut. (Gin)