Simak, Ini Info Terbaru Soal Penggunaan Dana Desa

JABARNEWS | BANDUNG – Dana desa merupakan stimulus yang diharapkan mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi pinggiran.

Dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan.

Namun selama ini kebijakan tersebut diputuskan secara terpusat dan diimplementasikan seragam ke semua desa. Padahal desa yang satu dengan desa lainnya memiliki karakteristik yang berbeda.

Baca Juga:  Suara Dentuman Misterius Gegerkan Warga Jaksel, Depok dan Bogor

Untuk itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan pihaknya bakal meninjau kembali skala prioritas penggunaan dana desa.

“Memang harus dilakukan perubahan paradigmatik di mana enggak mungkin lagi kebijakan Kemendes yang mengatur prioritas penggunaan dana desa hanya dalam bentuk sifat yang umum, berlaku untuk seluruh desa di Indonesia sebanyak 74.953 desa dengan varian yang sangat banyak. Sama-sama desa tapi ketika kita bicara desa di Jogja, desa di Jepara, desa di Papua tentu masing-masing punya karakteristik yang berbeda-beda,” ungkap Abdul dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:  Timnas Indonesia Punya Peluang Lolos Piala Dunia 2026, Erick Thohir: Fokus Dulu, Baru Senyum Dikit

Menurutnya jika kebijakan skala prioritas penggunaan dana desa bersifat seragam, dikhawatirkan percepatan pembangunan di desa tidak akan tercapai. Karena itu Abdul menyatakan akan meninjau kembali implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Waspada! 64 Persen Kasus Covid-19 di Cirebon Tanpa Gejala

Harapanya program dana desa yang telah berjalan kurang lebih 4-5 tahun ini menemukan jati diri yang sebenarnya. Sehingga nantinya terjadi percepatan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Di dalamnya tentu ada aspek ekonomi, kesejahteraan, peningkatan kualitas SDM, akses dan lain-lain,” ujarnya. (Red)