Kemenag Temukan Sejumlah Masjid Belum Jalankan Protokol Kesehatan

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan menurut hasil Kantor Wilayah Kementerian Agama dan masyarakat, sejumlah masjid yang belum menjalankan protokol kesehatan.

“Banyak laporan memang, minggu pertama kemarin terutama yang paling kelihatan yang shaf-nya rapat, tapi secara umum bagus menuruti protokol yang sudah ditetapkan,” kata Amin di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Atas fenomena tersebut, Kemenag akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan shalat Jumat. Menteri Agama Fachrul Razi, kata dia, akan melakukan evaluasi setelah dua kali pelaksanaan Jumatan.

Baca Juga:  Ini Dia Lokasi Ruang Isolasi ODP dan PDP Covid-19 di Kabupaten Bogor

Amin juga menyarankan agar Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang berada di perumahan atau di perkantoran untuk kreatif menyiasati membludaknya jamaah yang ingin menunaikan shalat Jumat.

“Silakan pengurus masjidnya kemudian berpikiran kreatif, barangkali ada jalanan di depan masjid yang kemudian bisa ditutup dan dijadikan tempat tambahan,” kata dia.

Baca Juga:  Stok Beras Dipastikan Aman hingga Lebaran Tahun 1444 H, Segini Jumlahnya

“Termasuk misalnya di kantor-kantor. Di kantor tempatnya terbatas sehingga menjaga jarak tentu tidak mudah. Tempat yang ada di samping kiri, kanan, depan, belakangnya juga bisa dimanfaatkan,” katanya.

Dirjen Bimas Islam mengajak DKM dan jamaah untuk selalu mentaati protokol kesehatan di masjid. Tempat ibadah umat Islam harus dioptimalkan perannya dan menjadi teladan sebagai tempat publik dengan aktivitas aman dari COVID-19.

“Jadi pelaksanaan aktivitas, tetapi tetap menjaga protokol kesehatan. Karena kalau ini sukses, kalau ini berhasil, tentu menjadi inspirasi untuk sektor-sektor yang lain,” katanya.

Baca Juga:  Begini Cara Dedi Mulyadi Hibur Petani di Lembang yang Alami Kerugian

Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Dalam SE tersebut Kemenag mengatur protokol kesehatan yang harus dilakukan, sehingga pelaksanaan shalat Jumat dapat kembali dilaksanakan di masjid. (Ara)