Warga desa tersebut menilai penjabat Kades suka melakukan tindakan yang meresahkan dan cenderung arogan dalam memimpin Desa Sukamulya.
Baca Juga:
Kawanan Pencuri Kerbau di Purwakarta Dibekuk Polisi, Begini Modusnya
Bupati Purwakarta: Kehadiran Abpednas Diharapkan Dukung Kinerja Bamusdes
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, mengatakan, jabatan Pjs Kepala Desa adalah tugas tambahan seorang ASN untuk mengisi kekosongan jabatan Kades sampai terpilihnya Kades Definitif hasil Pilkades nanti.
"Pjs Kades itu bukan jabatan politik, dan tidak boleh berpolitik. Kapanpun Pemkab bisa melaksanakan pergantian dengan beberapa alasan dan pertimbangan tertentu," kata Jaya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (12/6/2020).
Jadi, lanjut dia, untuk pergantian Pjs Kades, Pemkab salah satunya meminta rekomendasi dan persetujuan dari Camat setempat tentang pemberhentian dan pengusulan Pjs Kades.
Halaman selanjutnya 1 2