"Masyarakat atau Wajib Pajak yang mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan otoritas kesehatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga:
KCD Wilayah IV dan X Disdik Jabar Jelaskan Alasan Penundaan KBM Tatap Muka
Semester Genap Ini Subang Tunda KBM Tatap Muka, Ini Pesan Bupati
Hestu mengatakan, jumlah Wajib Pajak yang dilayani juga akan menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas layanan. Ia menambahkan para petugas yang melayani Wajib Pajak akan menggunakan masker, pelindung muka, sarung tangan, menjaga jarak aman serta menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.
Namun layanan tatap muka ini tidak berlaku untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal dan validasi SSP PPhTB. Layanan itu juga tidak berlaku untuk aktivasi maupun lupa EFIN serta proses VAT Return yang dapat dilakukan melalui situs web DJP, surat elektronik, maupun telepon.
Wajib Pajak yang membutuhkan konsultasi juga dapat meminta layanan daring atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui surat elektronik, telepon atau pesan instan (chat).
Halaman selanjutnya 1 2