JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah terus berkomitmen untuk mencegah penyebaran virus Corona di berbagai tempat, termasuk di tempat kerja.
Seperti diketahui, setelah dikeluarkan kebijakan new normal, masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas. Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.
Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
“Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shift kerja PNS,” kata Tjahjo Kumulo dilansir dari laman Kontan.co.id, Jumat (12/6/2020).
Ada beberapa usulan yang tengah digodok.
Yakni pertama soal shift kerja PNS. – Shift 1 akan berlangsung dari pukul 07.30 WIB-15.00 WIB. – Shift 2 akan berlangsung dari pukul 10.00 WIB-17.30 WIB.
Kedua, jika usulan sistem shift PNS ini disetujui, maka sistem kerja akan diatur secara terpisah.
Yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB. Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. Sedangkan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat. (Red)