Agar Tidak Gagal Paham, Ini Penjelasan dan Syarat Empat Jalur PPDB 2020

JABARNEWS | BANDUNG – Terdapat sejumlah jalur yang bisa dilalui dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Pada beberapa daerah, PPDB 2020 sudah mulai digelar. Jadwalnya beragam sesuai daerah, jenjang pendidikan, dan jalur PPDB yang dipilih peserta didik.

Terdapat empat jalur PPDB 2020, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Namun, ketentuan jalur PPDB dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat, SMK, sekolah kerjasama, sekolah Indonesia di luar negeri, dan sekolah pendidikan khusus.

Kemudian sekolah pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), dan sekolah di daerah dengan jumlah penduduk terbatas.

Berikut penjelasan dan syarat tiap jalur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2020 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca Juga:  Kedatangan Fitur Baru, Google Duo Siap Saingi Zoom

1. Jalur Zonasi – Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan sekolah. Artinya, sekolah bakal diprioritaskan bagi siswa dengan domisili terdekat.

Ketentuan domisili dibuktikan lewat alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak pendaftaran PPDB. Peserta PPDB yang memilih jalur zonasi juga bisa melakukan pendaftaran jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili. Tiap sekolah diharuskan menerima paling sedikit 50 persen dari daya tampung melalui jalur zonasi. Penetapan wilayah zonasi dilakukan masing-masing pemerintah daerah.

2. Jalur Afirmasi – Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi domisili.

Baca Juga:  Catat, Ini Lokasi Rapid Test Gratis Gugus Tugas Covid-19 Jabar

Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika kedapatan memalsukan bukti.

Untuk itu, sekolah dan pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan verifikasi data keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu, dan melihat kondisi keluarga siswa di lapangan. Tiap sekolah harus menerima paling sedikit 15 persen dari daya tampung melalui jalur afirmasi.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali – Siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua atau wali harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orang tua. Selain untuk siswa perpindahan orang tua atau wali, jalur ini juga bisa digunakan untuk anak guru. Tiap sekolah diberikan kuota paling banyak menerima 5 persen dari daya tampung melalui jalur ini.

Baca Juga:  Harga Sayuran Turun, Ini Kata Disdaging Kota Bandung

4. Jalur Prestasi – Jalur prestasi dapat ditempuh menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik.

Karena ujian nasional ditiadakan tahun ini, siswa bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi nilai rapor. Hasil lomba dan penghargaan yang dapat digunakan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional.

Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kuota jalur prestasi pada tiap sekolah dapat ditentukan Pemerintah Daerah dari sisa kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan. (Red)