Oknum Pegawai PDAM Terjaring OTT

JABARNEWS | JAWA TENGAH – Kejaksaan Negeri Kudus bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap seorang karyawan Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Kabupaten Kudus berinisial T dalam operasi tangkap tangan (OTT). Oknum pegawai itu diduga menerima uang terkait penerimaan karyawan BUMD itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Kamis (11/6) sekitar pukul 14.40 WIB. Dia menjelaskan, pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp65 juta.

Baca Juga:  Idap Penyakit Epilepsi, Seorang Pria Terjatuh ke Pembakaran Sampah

“Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, diduga dalam penerimaan dan pengangkatan karyawan,” kata Hari dalam keterangan resmi dilansir dari Laman CNNIndonesia.com, Sabtu (13/6/2020).

Hari menjelaskan, dalam kasus ini disinyalir kuat bahwa Direktur Utama PDAM Kudus telah menarik uang dari para calon karyawan dengan jumlah yang bervariasi.

Nominal itu, kata Hari, berkisar pada Rp25 juta hingga Rp150 juta dalam setiap transaksi. Kejahatan itu pun, dilakukan bersama dengan seorang pihak swasta berinisial O yang masih belum ditangkap oleh penyidik kejaksaan.

Baca Juga:  Hore, Jalan Pancurendang Kini Mulus

“Saudara O sebagai orang yang menerima pungli,” kata Hari.

Modus yang dilakukan adalah dengan mengarahkan calon karyawan untuk meminjam uang di koperasi milik O sehingga dapat membayarkan uang muka sebesar Rp10 juta dalam penerimaan karyawan di PDAM Kabupaten Kudus.

Lainnya lagi, calon karyawan akan diminta dan dibantukan pengurusan kredit ke Bank Jateng dan Bank Pasar oleh pelaku berinisial T yang tertangkap tangan. Kemudian, proses pencairan uang nantinya akan diserahkan kepada pemilik koperasi, yakni O.

Baca Juga:  Viral di Medsos, Pelaku Pungli di Jembatan Tuntungan Ditangkap

“Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa uang diterima oleh T atas perintah O dan sekarang sedang diupayakan menangkap yang bersangkutan,” kata dia.

Meski demikian, hingga kini kejaksaan belum merincikan jabatan ataupun bagian dari pelaku yang telah diamankan. Belum diketahui juga pasal yang akan dipersangkakan kepada para pelaku dalam kasus ini. (Red)