Pemkab Bekasi Terapkan Ganjil Genap di Mal, Gimana Sih Skemanya?

JABARNEWS | BEKASI – Pemberlakuan skema ganjil genap tempat perbelanjaan bukan hanya diterapkan di DKI Jakarta. Kini Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tengah menyiapkan skema ganjil genap pada pengoperasian mal.

Rencananya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bakal membuka pengoperasian mal ini akan mulai pekan depan setelah pengelola pusat perbelanjaan melengkapi persyaratan keamanan.

“Rencananya pekan depan dibuka sambil menunggu komitmen pengelola. Kita juga akan tingkatkan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan,” kata Eka Supria di Cikarang, Sabtu (13/6/2020)

Eka mengatakan skema ganjil genap akan diterapkan bagi setiap gerai dengan cara memberikan nomor di setiap kiosnya. Pemilik gerai yang mendapatkan nomor genap hanya diperbolehkan membuka kiosnya pada setiap tanggal genap begitu pula sebaliknya bagi pedagang yang mendapat nomor ganjil hanya diizinkan berdagang pada tanggal ganjil.

Baca Juga:  Inilah Empat Game PC Yang Menggunakan Fitur Senjata Canggih

“Rencananya akan diatur dengan sistem ganjil genap. Misalkan hari ini yang boleh buka tenan ganjil seperti nomor satu, tiga, lima, dan seterusnya. Jadi nomor genap besoknya, bergantian begitu,” katanya.

Eka menjelaskan skema itu disiapkan guna mencegah penyebaran Corona virus disease 2019 (COVID-19) dengan pembatasan jarak serta jumlah pengunjung sekaligus mengembalikan geliat perekonomian di wilayahnya.

Baca Juga:  Berkah TMMD Bagi Penjual Gorengan

“Makanya kita pastikan dulu protokol kesehatannya terpenuhi sebelum nantinya kembali beroperasi,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan pemerintah daerah sampai saat ini masih melakukan berbagai persiapan jelang beroperasinya kembali sejumlah pusat perbelanjaan termasuk pemeriksaan langsung kondisi di setiap lokasi.

“Masih terus dalam persiapan. Kami sedang membuat fase-fasenya,” kata dia.

Persiapan itu termasuk memastikan sejauh mana kesanggupan pengelola pusat perbelanjaan untuk mengikuti protokol kesehatan seperti meminimalisir antrean pengunjung, menghindari kerumunan, serta penggunaan masker dan mencuci tangan.

Baca Juga:  Ada Warga Jabar Yang Terlanjur Mudik? Kelurahan Harus Lakukan Ini

Pihaknya juga melarang anak usia di bawah tiga tahun memasuki mal namun ketentuan ini menurut dia perlu perhatian lebih sebab diperkirakan banyak pengunjung yang datang ke mal untuk mengajak anaknya bermain.

“Anak balita juga belum diperkenankan memasuki mal. Pengelola harus tegas menerapkan aturan-aturan protokol kesehatan tadi,” kata Eka.

Bagi para pengunjung yang hendak masuk mal diharuskan mengikuti protokol kesehatan seperti mengikuti antrean dan menghindari kerumunan. (Red)