JABARNEWS | KARIKATUR - Pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras pada penyidik KPK, Novel Baswedan. Di Pengadilan Negeri, Kamis (11/6/2020). Jaksa penuntut umum Kejati DKI, menuntut ringan 2 terdakwa.
Novel menilai pengadilan kasusnya yang berjalan lebih dari dua bulan itu punya banyak kejanggalan. Tersangka yang merupakan oknum anggota polisi aktif, Rahmat Kadir dan Rony Bugis. Keduanya dituntut masing-masing hukuman 1 tahun penjara.
Beberapa alasan tuntutan ringan tersebut diantaranya karena kedua terdakwa sudah menyesal akan perbuatannya, kooperatif, serta telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Jaksa juga menilai bahwa kedua terdakwa tidak berniat melukai Novel, melainkan memberikan pelajaran karena dianggap lupa institusi.
Tuntutan ringan jaksa tersebut saat ini menuai kecaman dari berbagai pihak, dan dianggap tidak adil. Karena di dalamnya ada penyerangan yang mengakibatkan cacatnya fisik.
Halaman selanjutnya 1 2
Novel menilai pengadilan kasusnya yang berjalan lebih dari dua bulan itu punya banyak kejanggalan. Tersangka yang merupakan oknum anggota polisi aktif, Rahmat Kadir dan Rony Bugis. Keduanya dituntut masing-masing hukuman 1 tahun penjara.
Baca Juga:
Komisi Yudisial Akan Terus Pantau Persidangan Kasus Habib Rizieq
Kini Di Purwakarta Satu Rumah Terisolasi Akibat Jalan Dibenteng 2 Meter
Beberapa alasan tuntutan ringan tersebut diantaranya karena kedua terdakwa sudah menyesal akan perbuatannya, kooperatif, serta telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Jaksa juga menilai bahwa kedua terdakwa tidak berniat melukai Novel, melainkan memberikan pelajaran karena dianggap lupa institusi.
Tuntutan ringan jaksa tersebut saat ini menuai kecaman dari berbagai pihak, dan dianggap tidak adil. Karena di dalamnya ada penyerangan yang mengakibatkan cacatnya fisik.
Halaman selanjutnya 1 2