Sempat Tertunda, KPU Depok Siap Gelar Pilkada di Tengah Pandemi?

JABARNEWS | DEPOK – Pilkada serentak 2020 memasuki babak baru. Setelah dipastikan akan digelar 9 Desember mendatang, pemerintah menggelontorkan dana melimpah agar hajatan demokrasi tersebut terjamin.

“Kami sudah siap Pilkada Depok digelar pada tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua KPU Kota Depok Jawa barat Nana Shobarna di Depok, Minggu (14/6/2020).

Adapun tahapan pelaksanaan pilkada serentak akan dilanjutkan kembali mulai 15 Juni 2020 dengan protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 12 Juni 2020.

Baca Juga:  Kemendes Serahkan Satu Paket APD Ke Satgas Covid-19 Jabar

“Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU juga melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya mulai d18 Juni 2020, kemudian waktu pelaksanaannya mundur menjadi 24 Juni 2020,” jelasnya.

Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula pada tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.

Baca Juga:  Yuk, Ngopi di Warkop Jurig Kunti Cianjur, Berani Coba?

Sebelumnya, tahapan pilkada Depok dan sejumlah daerah lain di Indonesia ditunda oleh KPU RI terkait pandemi COVID-19 di Indonesia, bahkan dunia. Penundaan tersebut dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 yangmakin meluas di Kota Depok, apalagi daerah ini sempat masuk zona merah sejak mewabahnya virus corona tersebut.

Baca Juga:  Pansus III DPRD Jabar Kaji Pembentukan BUMD Tangani Perumahan Rakyat

Menyikapi penundaan tahapan pilkada tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Adapun penundaan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 itu meliputi tahapan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS, tahapan pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (Red)