Car Free Day Kota Bekasi Akan Diaktifkan Lagi, Berikut Pembatasannya

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi berencana akan mengaktifkan kembali kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, secara bertahap mulai 21 Juni 2020.

“Akan ada pembatasan jumlah warga yang meriung di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani pada Minggu pagi itu. Pada 21 Juni mungkin kita buka dari kapasitas kecil,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Minggu (14/06/2020)

Ia menambahkan, Ada beberapa tahapan pembatan CFD sampai 2 Juli, pengunjung di perbolehkan sekitar 50-70 persen dan kalau sudah bisa stabil 100 persen

Baca Juga:  Ultah 1 September Oscar Lawalata Pakai Nama Baru, Siapa?

“Pada 21 Juni jadi diperbolehkan 5.000 orang dulu, baru dua minggu kemudian 10.000 (orang), dua minggu depan lagi 20.000 (orang). Tahapan sampai 2 Juli itu (pengunjung) 50-70 persen dan kalau sudah bisa stabil 100 persen,” tambahnya.

Pembatasan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi ini akan dilakukan setidaknya sampai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada 2 Juli 2020 nanti.

Baca Juga:  Ada Apa Pansus VII DPRD Jabar Kunjungi Sejumlah Ponpes?

Pembatasan yang dilakukan juga meliputi pembatasan waktu Car Free Day yang akan dilakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB.

Masyarakat yang menghadiri Car Free Day juga harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona.

“Warga yang melakukan kegiatan CFD diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, serta tidak saling bersentuhan atau jaga jarak. Kita akan siapkan sarana cuci tangan juga di lokasi CFD,” kata Rahmat.

Baca Juga:  Menkopolhukam dan Menkumham Jamin Kebebasan HAM

Ia mengatakan bahwa kegiatan CFD akan dilaksanakan sebagaimana biasa setelah tidak ada lonjakan kasus penularan COVID-19.

“Jika tidak ada lonjakan kasus COVID-19 maka CFD diperbolehkan dengan kapasitas normal,” katanya.

Sebelum pandemi COVID-19, kegiatan CFD di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Bekasi bisa dihadiri sampai 30.000 orang. Saat pandemi datang, pemerintah daerah meniadakan kegiatan tersebut. (Red)