JABARNEWS | KARIKATUR – Adanya Keputusan Gubernur No.443/Kep.321-Hukham/2020, tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pesantren dinilai memberatkan pihak pesantren. Khususnya pada poin ancaman sanksi pemerintah terhadap pondok pesantren.
Kepgub tersebut dianggap jika pesantren berada di bawah naungan Pemprov Jabar, seperti halnya lembaga-lembaga sekolah tingkat SMA/SMK. Padahal tidak ada hubungan struktural antara prmprov dengan pesantren, dan hanya sebatas hubungan kemitraan.
Pihak pesantren khawatir jika para pengelola santri terpapar Covid-19. Mayoritas mereka akan menghentikan kegiatan belajarnya.
Dalam poin ke 3 pada Kepgub dituliskan, bersedia dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Surat pernyataan itu harus ditanda tangani pihak pesantren di atas materai. (Dod)