Dalam penggerebekan itu petugas mendapati sembilan anak muda, tiga diantaranya perempuan, tengah pesta miras. Miras jenis tuak diacampur obat batuk. Para pemuda tersebut digerebek Polsek Cihideung di rumah ATD (23) di Jalan Letkol RE Djaelani, kampung Argasari tersebut.
Baca Juga:
Zona Merah, PPKM di Kabupaten Bandung Barat Kemungkinan Diperpanjang
Cegah Covid-19, Anggota Polresta Bandung Tak Lagi Bersentuhan
Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana serta jajarannya melakukan penggerebekan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di rumah ATD lokasi itu sering dijadikan lokasi pesta Miras. Alhasil, Polisi mendapati 9 anak muda yang terdiri dari 6 laki-laki dan 3 wanita termasuk si pemilik rumah. Sedang barang buktinya adalah miras jenis tuak yang dicampur obat batuk.
“Di lokasi kami menemukan 5 bungkus plastik minuman beralkohol jenis tuak (sisa 1 bungkus, Red) dan 2 buah gelas plastik diduga bekas minuman berlakohol tuak. Lalu ada 3 strip bekas bungkus obat batuk Seledryl,” ujar Kapolsek kepada wartawan.
Terang dia, rumah itu memang telah dicurigai masyarakat sehingga pihaknya ketika mendapati laporan tersebut langsung melakukan penggerebekan. Dan memang benar, 9 anak muda itu sedang berkumpul di salah satu ruangan rumah tersebut sambil menenggak tuak.
Halaman selanjutnya 1 2 3