Simak Ya, Ini Dia Aturan Jam Kerja di Era New Normal

JABARNEWS | BANDUNG – Memasuki era new normal, pemerintah keluarkan surat edaran (SE) untuk mengatur jam kerja bagi para institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, dan pegawai swasta.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, aturan itu berdasarkan Surat Edaran No 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif Aman dari COVID-19 di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

“Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya berimplikasi pada akhir jam kerja,” kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta.

Baca Juga:  Mensos Usulkan Bentuk Tim Gabungan Usut Dugaan e-Warung Siluman

Gugus Tugas berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, pegawai BUMN maupun pegawai swasta untuk menggunakan dua tahapan jam kerja.

“Tahapan atau gelombang pertama akan memulai pekerjaan antara pukul 07.00 WIB sampai dengan 07.30 WIB. Dengan estimasi masa bekerja selama delapan jam, maka pegawai yang mulai bekerja pada 07.00-07.30 WIB itu diharapkan akan mengakhiri pekerjaan pada pukul 15.00-15.30 WIB,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk gelombang kedua diharapkan akan mulai bekerja pada pukul 10.00-10.30 WIB, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00-18.30 WIB.

Baca Juga:  Baznas Jabar Salurkan Bantuan Dana Rp200 Juta Di Wilayah Bodebek

Pengaturan tersebut, katanya, dilakukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas transportasi umum dengan jumlah penumpangnya sendiri, sehingga protokol kesehatan, terutama terkait perlunya menjaga jarak, bisa dijamin selama berkendara di dalam sarana transportasi umum seperti kereta.

Kebijakan tersebut juga diharapkan tidak akan menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh setiap institusi atau perusahaan untuk tetap mempekerjakan pegawai mereka dari rumah, bagi para pekerja yang berisiko tinggi terpapar COVID-19.

“Misalnya pada pekerja atau pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi, dengan diabet dan dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun. Sehingga diharapkan masih tetap bisa diberi kebijakan untuk bekerja dari rumah,” katanya.

Baca Juga:  Ini Senjata Disparbud Jabar Tanggulangi Dampak Covid-19

Hal itu, katanya, penting untuk dilakukan karena kelompok-kelompok tersebut sangat rentan terkena COVID-19. Demikian juga dengan pekerja yang telah berusia lanjut.

“Karena inilah upaya yang harus kita lakukan agar penularan di sarana fasilitas umum bisa kita atasi,” demikian kata Yurianto.

Menurut Yuri, ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan penumpang di transportasi publik, sehingga physical distancing tetap terlaksana dengan baik. (Red)