DPRD Jabar Desak Ridwan Kamil Hapus Butir 3 Kepgub Pesantren

JABARNEWS | BANDUNG – Keputusan Gubernur No 443/Kep.231-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Penegndalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren di Jawa Barat, dinilai telah membuat resah pondok pesantren dan tidak memenuhi aspek hukum.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk menghapus Butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan dalam tersebut yang jelas tidak ada maknanya.

“Dari segi hukum, jelas Butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut tidak bermakna apa-apa,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Ia mengatakan isi butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan yang mengatakan “Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19”, kata dia, itu sebenarnya otomatis berlaku.

Baca Juga:  Disdik Jabar & PWI Jabar Bersinergi Bidang Pendidikan

“Artinya, siapa-pun yang melanggar ketentuan larangan dalam peraturan perundang-undangan, memang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan sanksi yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut,’ ujarnya.

Dengan demikian, kata dia tanpa penyebutan dalam Surat Pernyataan-pun hal tersebut sudah terjadi, karenanya butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut tidak ada fungsinya secara hukum.

“Justru menimbulkan keresahan karena mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum,” tegas dia.

Baca Juga:  Soal Sanksi Kerumunan Rizieq di Mega Mendung, Ini Kata Ridwan Kamil

Selain itu, menurut Anggota DPRD yang yang biasa dipanggil Gus Ahad ini, pihaknya juga mempertanyakan, apakah contoh Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut diberlakukan untuk seluruh kegiatan atau hanya pesantren saja. Apabila, hanya pesantren saja, maka ini bentuk diskriminatif.

Padahal, kegiatan lain seperti perkantoran, perdagangan, mall, tempat wisata, dan lain-lain juga memiliki potensi yang sama soal pelanggaran Protokol Kesehatan.

“Gubernur harus bersikap adil, tidak boleh hanya Pesantren saja yang dikenakan perintah untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan, melainkan juga kegiatan-kegiatan lainnya,” kata Gus Ahad.

Baca Juga:  Nah Loh, Ridwan Kamil Sebut Mahfud MD Dalam Kasus Rizieq Shihab

Oleh karena itu, Gus Ahad merekomendasikan agar Gubernur Jawa Barat menghapus butif 3 Surat Pernyataan Kesanggupan mengenai kesediaan dikenakan sanksi. Serta memberlakukan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk seluruh kegiatan tanpa kecuali dalam rangka meningkatkan disiplin warga.

“Hal penting juga, Gubernur harus memantau dan mengevaluasi proses penegakan hukum maupun disiplin terhadap Protokol Kesehatan. Jangan sampai aturan dibuat, namun tidak mampu mendisiplinkan warga karena ketidaktegasan aparat pemerintah,” papar Gus Ahad. (Red)