Rangga Sasana Cs Bersiap Jalani Sidang Perdana, Akhir Cerita Sunda Empire?

JABARNEWS | BANDUNG – Wacana pemerintah berdamai dengan virus Corona atau Covid-19 dengan memulai New Normal terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Istilah tatanan baru pun menjadi buah bibir masyarakat Indonesia, ada yang menganggap itu penting, namun tak sedikit juga yang berseloroh.

Berbicara soal tatanan dunia banyak yang mengaitkan dengan Sunda Empire. Ingat, keberadan Sunda Empire dan kerajaan-kerajaan baru di Indonesia sudah bikin gempar lebih dahulu sebelum Covid-19 mewabah. Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana kerap mengundang gelak tawa ketika berbicara soal tatanan. Kekonyolan Rangga itu yang membuat orang tertarik menjadikan ucapannya sebagai candaan.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

Kini kasus kemunculan Sunda Empire memasuki babak baru. Raden Rangga Sasana cs segera masuk ke persidangan pada pekan ini. Kepastian pelaksanaan sidang tersebut usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mendapat pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Sidang akan dilaksanakan pada Kamis 18 Juni 2020 pekan ini.

“Sidang pertamanya pada hari Kamis 18 Juni 2020,” ucap Humas PN Bandung Wasdi Permana via pesan singkat, Senin (15/6/2020).

Wasdi mengatakan sidang nantinya akan berjalan melalui virtual. Para terdakwa yakni Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratna Ningrum akan tetap berada di tahanan.

Baca Juga:  Andai Lolos, Shin Tae-yong Minta Timnas Indonesia Tak Gentar Lawan Siapapun di Semifinal Piala AFF 2022

“Sidang akan dipimpin oleh Benny Eko Supriyadi sebagai ketua majelis didampingi Mangapul Girsang dan Asep Sumirat Danaatmaja selaku anggota majelis,” tuturnya.

Dalam berkas yang diterima oleh PN Bandung, ketiga terdakwa didakwa beragam pasal. Mulai dari dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Herman Suherman: Warga Cianjur Selatan Butuh Pasokan Listrik PLN

“Mereka tetap berada di rutan, seperti sidang-sidang lainnya yang digelar selama pandemi COVID-19. Sesuai dengan penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire itu sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Januari 2020 lalu. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (Red)