"Rasis yang terjadi tahun lalu di Surabaya di asrama Papua sampai di Papua mejadi demo, pada saat demo beberapa kawan-kawan mahasiswa Papua di tangkap dan pada saat ditangkap mereka di pindahkan ke Kalimantan dan setelah di pindahkan itu mereka di jatuhi hukuman sangat beda sekali dengan pelukannya," ungkapnya.
"Pelaku hanya di hukum 5 sampai 7 bulan, korban papua dihukum 5 sampai 17 tahun penjara," tambahnya.
Boma mengajak pada seluruh warga Kota Bandung agar menyuarakan dan membantu membebaskan tapol Papua.
"Kami disini sendiri untuk besolidaritas untuk kawan-kawan yang sedang di tangkap, karena kami rasa hukum yang terjadi tidak sesuai kenyataan yang terjadi," jelasnya.
Untuk diketahui, pada Senin (15/6/2020) di Jakarta, Jogja, Sorong, Bandung dan di beberapa kota seluruh mahasiswa turun ke jalan menyuarakan pembebasan tapol Papua. (Rnu)
Halaman sebelumnya 1 2
"Pelaku hanya di hukum 5 sampai 7 bulan, korban papua dihukum 5 sampai 17 tahun penjara," tambahnya.
Baca Juga:
Helmi Budiman: 109 Rumah Terancam Longsor di Cilawu, Semuanya Harus Relokasi
Huawei Rilis Hp Terbarunya, Begini Kelebihan Mate X2 Dibandingkan Dengan Mate XS
Boma mengajak pada seluruh warga Kota Bandung agar menyuarakan dan membantu membebaskan tapol Papua.
"Kami disini sendiri untuk besolidaritas untuk kawan-kawan yang sedang di tangkap, karena kami rasa hukum yang terjadi tidak sesuai kenyataan yang terjadi," jelasnya.
Untuk diketahui, pada Senin (15/6/2020) di Jakarta, Jogja, Sorong, Bandung dan di beberapa kota seluruh mahasiswa turun ke jalan menyuarakan pembebasan tapol Papua. (Rnu)
Halaman sebelumnya 1 2