Kantor Imigrasi Sukabumi Batasi Kuota Antrian Pemohon, Ini Penjelasannya

JABARNEWS | SUKABUMI – Pelayanan secara langsung di Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, Jawa Barat sudah dibuka kembali sejak Jumat, (5/6) setelah beberapa waktu ditutup untuk mencegah penularan COVID-19.

Namun demikian, kuota untuk pelayanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, alih status, Pemberian Izin Tinggal Terbatas baru (ITAS), Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

“Untuk kali ini kuota antrean kami batasi 50 persen setiap harinya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Nurudin di Sukabumi, Senin (05/06/2020)

Menurutnya, sebelum terjadinya COVID-19 pelayanan kuotanya bisa mencapai 60 orang, namun pada masa normal baru ini antrean dibatasi hanya menjadi 30 orang per hari.

Baca Juga:  Asyik.. Pekan Kerajinan Jawa Barat 2019 Kembali Digelar

Selain itu, mendukung keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI khususnya di bidang keimigrasian pihaknya harus menyesuaikan dan beradaptasi dengan kondisi normal baru agar tetap produktif.

Dalam memberikan pelayanan pun, seluruh petugas telah wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) mulai dari sarung tangan, masker dan lainnya. Kemudian, setiap warga yang ingin mendapatkan pelayanan diperiksa dahulu suhu tubuhnya dan wajib menggunakan masker.

Selanjutnya, dalam penerapan protokol kesehatan ini hand sanitizer selalu tersedia dan menyediakan tempat cuci tangan di lima titik. Langkah ini untuk keamanan dan keselamatan petugas maupun pemohon.

Baca Juga:  Temukan Sumber Minya dan Gas Baru di Bekasi dan Indramayu, Pertamina Yakin Bisa Capai Target Produksi

Pemohon yang antre menunggu pelayanan pun wajib menjaga jarak fisik dengan yang lainnya dan pihaknya sudah memberikan tanda serta menyiagakan petugas untuk memberitahukan aturan dalam pelaksanaan protokol kesehatan itu.

Pada saat pemohon melakukan wawancara dengan petugas seperti layanan pembuatan paspor dan lainnya, pihaknya memasang pembatas yang terbuat dari mika. Kemudian untuk pemeriksaan sidik jari, pemohon pun wajib membasuh tangannya dengan menggunakan hand sanitizer.

“Untuk menghindari penumpukan di Kantor Imigrasi, kami juga arahkan warga yang hendak mengambil paspor agar menggunakan atau melalui jasa layanan pos, sehingga tidak perlu datang langsung karena akan bercampur dengan pemohon lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Harga Jengkol Meroket, Pedagang Pasar Cianjur: Rp60 Ribu Per Kilogram

Nurudin mengatakan dalam menerapkan protokoler kesehatan pihaknya telah membuat visualisasi tentang standar layanan keimigrasian yang telah disesuaikan dan memberikan imbauan melalui alat pengeras suara setiap waktu.

Kantor Imigrasi Sukabumi pun berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, bahkan setiap harinya melakukan sterilisasi di area kantor dengan menyemprotkan cairan disinfektan sebanyak tiga kali sehari.

Adapun waktu disinfeksi tersebut sebelum waktu masuk kantor, jam istirahat dan pulang. Upaya ini pun untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pemohon, karena yang memohon pelayanan bukan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja. (Red)