Mendikbud Izinkan Sekolah Dibuka Lagi, Ini Syaratnya

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka di sekolah diperbolehkan jika memenuhi syarat. Kendati demikian, tidak semua jejang boleh memulai kegiatan pendidikan tersebut.

“Untuk tahap petama yaitu hanya jejang SMA/SMK dan SMP. Jadi hanya tingkat menengah,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:  Hari Ini 15 Provinsi Tak Laporkan Penambahan Kasus Positif COVID-19

Nadiem mengatakan, jejang SD diperbolehkan memulai tahap belajar-mengajar dua bulan setelahnya. Adapun PAUD masih belum diperbolehkan dulu.

Kapan sekolah itu dibuka? Nadiem mengatakan, ada empat syarat yang harus dipenuhi supaya kegiatan belajar-mengajar dapat dilakukan. Petama, sekolah tersebut berada di daerah yang masuk kategori Zona Hijau.

Baca Juga:  Dinilai Langgar Aturan, Turap Waterpark Dwisari Bekasi Dibongkar

“Bagaimana Zona Hijau itu, nanti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang akan menjelaskan,” kata Nadiem.

Syarat kedua, pemerintah daerah memberikan izin. Ketiga, satuan pendidikan harus memenuhi check list yang disyaratkan mengenai pertemuan tatap muka.

Baca Juga:  Ingat! Jamu Tradisional Bukan Untuk Membunuh Virus Tapi Tingkatkan Imunitas

“Satu lagi, ada persetujuan dari orangtua. Jika kegiatan tatap muka dimulai, sementara orangtua belum setuju anaknya bersekolah, dia bisa belajar dari rumah,” ucap Nadiem.

Pembukaan sekolah harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebagai contoh, kapasitas kelas hanya boleh 50 persen. (Red)