Ini Info Penting Dari Mendikbud untuk Kepala Sekolah dan Guru

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan mendukung kesiapan satuan pendidikan atau sekolah.

“Dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah,” ujar Nadiem lewat konferensi pers online hari ini, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:  Tiga Remaja Curi Sepeda Motor Dibekuk Polres Sumedang

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.

Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Baca Juga:  Wow! Dibanderol Rp 3 Juta, Teh Putih Asal Purwakarta Jadi Primadona

Untuk pembayaran honor, kata Nadiem Makarim, dana BOS juga dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” ujar bekas Bos Go-Jek ini.

Baca Juga:  Songsong Segitiga Rebana, DPRD Jabar Minta Pemkab Majalengka Tingkatkan Hal Ini

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan, lanjut Nadiem Makarim, juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

“Adapun penggunaan dana BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama,” ujar Nadiem. (Red)