Maskapai Diperbolehkan Naikkan Harga Tiket Pesawat Oleh Pemerintah, Tapi…

JABARNEWS | BANDUNG – Pembatasan kapasitas penumpang penerbangan reguler sehingga daya angkut maskapai tak maksimal menjadikan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merestui maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif sesuai ketentuan tarif batas atas (TBA) agar perusahaan bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan diizinkannya maskapai menaikkan tarif sejalan dengan aturan pembatasan kapasitas angkut penumpang pesawat yang ditetapkan pemerintah saat ini, yakni 70 persen.

Baca Juga:  Depok Kembali Berlakukan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

“Silakan kalau mau dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas. Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan,” ujarnya dalam jumpa pers virtual di Jakarta.

Ridwan menjelaskan kondisi saat ini merupakan kondisi darurat, terlebih bagi maskapai yang harus bertahan di tengah penurunan penumpang karena penyebaran Covid-19. Dirinya juga membuka peluang bagi maskapai yang kesulitan keuangan untuk duduk bersama mencari solusi. Namun, ia mengingatkan agar kondisi darurat ini tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga:  Ini Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri yang Ditunjuk Presiden Jokowi

“Saya menyadari entitas industri harus hidup dengan sehat, tapi tolong dipertimbangkan juga secara nasional kita memang sedang dalam kondisi darurat dan luar biasa, yang tidak bisa kita perlakukan biasa-biasa saja,” tuturnya.

Aturan soal tarif batas atas tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Ribuan Anggota PWI Bantu Pemberitaan Positif, Perilaku Kebiasaan Baru Di Masa Pandemi

Kepmen itu ditetapkan pada 22 April 2020 lalu, saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Menteri Perhubungan ad interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang tengah dirawat karena Covid-19.

Kenaikan tarif tersebut paling sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan. (Red)