RUU HIP Ditolak Ramai-ramai, Senator DPD RI Bentuk Timja

JABARNEWS | JAKARTA – Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai polemik karena banyak ditolak. RUU HIP dinilai tak punya urgensi sama sekali di tengah kondisi kesulitan negara menghadapi krisis akibat pandemi Corona (Covid-19). Penolakan tersebut menjadi salah satu agenda Rapat Pimpinan DPD RI, Senin (15/6/2020) di Senayan, Jakarta.

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan mayoritas Senator menolak RUU HIP. Bahkan sejumlah Senator meminta pimpinan agar menyatakan sikap lembaga secara resmi untuk menolak. Untuk itu, hal tersebut menjadi salah satu agenda Rapim.

Baca Juga:  Raperda Pesantren Belum Bisa Disahkan, Ini Alasan DPRD Jabar

“Tentu kita sebagai pimpinan tidak bisa begitu saja mengeluarkan sikap resmi lembaga. Maka, jalan keluarnya adalah, kami pimpinan, memutuskan untuk membentuk Tim Kerja (Timja) yang tadi disepakati dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Pak Nono Sampono,” tukas La Nyalla usai Rapim.

Timja tersebut nantinya akan melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif terkait RUU HIP tersebut. Termasuk bertemu dengan sejumlah ormas dan lapisan masyarakat yang telah secara terbuka menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut.

Baca Juga:  Ini Strategi Pemprov Jabar Redam Gejolak Harga Pasar Komoditas Pokok

“Nanti hasil kerja dari Timja tersebut akan menjadi panduan bagi sikap Lembaga DPD RI. Jadi tidak grusa-grusu. Tetapi atas dasar yang cukup,” tandasnya.

Sebelumnya, anggota DPD RI Hasan Basri melalui media telah menyatakan sikap penolakan terhadap RUU HIP. Senator asal Kalimantan Utara itu menganggap RUU tersebut tidak diperlukan. Karena justru akan mengganggu makna dan mendistrorsi substansi dalam nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga:  Isu Peleburan Mata Pelajaran Agama, Ini Jawaban Tegas Mendikbud

Dikatakan Hasan, upaya memangkas Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila.

“Pancasilan itu ya lima sila. Dan setiap sila berhubungan dengan sila yang lainnya. Dan itu sudah final,” tukasnya.

Lalu, alasan lain RUU ini perlu ditarik karena tak punya urgensi sama sekali. Terlebih, sekarang negara Indonesia sedang kesulitan menghadapi bencana pandemi Corona. (Red)