Target Capai 24 Miliar, Retribusi IMB Kota Depok Bisa Terealisasikah?

JABARNEWS | DEPOK – Meski di tengah masa pandemi Covid-19, target perolehan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) pada 2020 di Kota Depok di klaim bisa terealisasi seperti yang telah ditetapkan sebesar Rp24 miliar untuk tahun ini.

“Tahun lalu, kami berhasil melampaui target, untuk tahun ini kami juga optimistis perolehannya bisa melewati target yang ditetapkan,” ujar Yudi Suparyadi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (16/06/2020).

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Terapkan Ganjil Genap di Mal, Gimana Sih Skemanya?

Ia menjelasakan, ada beberapa upaya yang telah dilakukan agar bisa merealisasikan target tersebut, salah satunya membuka kembali pelayanan tatap muka dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, katanya, saat ini pihaknya juga kembali melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan tidak berizin. Para petugas yang bertugas di lapangan pun tetap dilengkapi dengan alat pelindung diri.

Baca Juga:  Google Doodle Hari Ini: Mengenal Sosok Rasuna Said Sang Muslimah Pejuang Kemerdekaan dan Emansipasi Wanita

Yudi juga menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan pelayanan satu jam (one hour service) untuk penerbitan izin usaha, ini sebagai upaya mempermudah pelayanan di masa pandemi COVID-19.

“Banyak yang ingin membuka usaha, maka kami bantu mempermudahnya dengan pelayanan ini. Kami berkomitmen agar dalam setiap mengurus perizinan, hanya menghabiskan waktu kurang lebih 1 jam,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Gelar Uji Digital Forensik Video Asusila di Garut

Menurut dia, saat ini pengurusan penerbitan izin usaha tidak hanya bisa dilakukan offline tetapi juga secara dalam jaringan (daring) atau online. Dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

“Untuk online, masyarakat dapat mengakses melalui website perizinanonline.depok.go.id atau oss.go.id,” jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya juga membuka klinik online single submission (OSS) yang bersifat offline. Hal tersebut guna memudahkan masyarakat yang kesulitan mengurus perizinan secara online. (Red)