Nyambi Jualan Narkoba, Pedagang Lumpia Merasakan Dinginnya Lantai Penjara

JABARNEWS | BANJAR – Alih-alih raup untung cepat dengan menjual narkoba, dua orang pria berinisial MR dan IR malah harus mendekam di balik jeruji besi. Kedua tersangka pengedar narkoba tersebut berinisial MR, warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dan IR warga Kecamatan Matraman Jakarta Timur.

Kepala Sat Res Narkoba Polres Banjar, AKP Usep Supiyan mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2020, Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan, terhadap tersangka MR di Lingkungan Sukarame, Kota Banjar.

“Jajaran Sat Res Narkoba Polres Banjar Polda Jabar, berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan tersangka MR dan IR. Ke dua tersangka tersebut, diketahui menggunakan aplikasi penjualan online untuk bertransaksi dengan para korban,” jelasnya.

AKP Usep menuturkan, setelah dilakukan interogasi terhadap MR, dia mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang jenis heximer, dengan cara membeli dari aplikasi penjualan online. Setelah itu, dikirim melalui jasa pengiriman J&T.

Baca Juga:  Longsor Terjang Singajaya Garut, Ancam 9 Rumah

“Dari hasil penggeledahan dan interogasi tersangka, telah menjual atau mengedarkan sediaan farmasi obat jenis heximer,” tutur AKP Usep Supiyan disela konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa (16/6/2020).

Setelah menangkap tersangka MR, kata AKP Usep, pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020, Sat Res Narkoba Polres Banjar kemudian melakukan penyelidikan, dengan metode Under Cover Buy ke akun yang digunakan oleh tersangka. Selanjutnya, Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan control delivery ke jasa pengiriman J&T Kantor Rawamangun, dan Kantor Pisangan Jakarta Timur. Sehingga, diketahui pemilik akun tersebut dengan inisial IR.

“Sekitar pukul 15.30 WIB, Sat Narkoba Polres Banjar berhasil menangkap IR, ketika akan mengirimkan paket di Kantor J&T Pisangan, Jakarta Timur,” katanya.

Baca Juga:  PSBB Provinsi Jabar Berakhir, Udah Aman Ya?

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut AKP Usep, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tinggal milik IR. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa ratusan ribu butir bermacam-macan jenis obat terlarang.

“Tersangka IR berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Banjar, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, saat diwawancara awak media, salah seorang tersangka berinisial MR mengaku, sebelumnya hanya berprofesi sebagai penjual dan pembuat kulit lumpia di lingkungan RCA Kota Banjar.

Setelah itu, ia mencoba untuk menjadi pengedar obat-obatan terlarang tersebut, dengan memanfaatkan aplikasi penjualan online ketika melakukan transaksi.

“Awalnya coba-coba aja, tapi lama kelamaan jadi ketagihan. Kalau keuntungannya bisa satu juta per bulan dan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Baca Juga:  Ini Daftar Nama 40 Parpol yang Telah Daftar Peserta Pemilu 2024

Dari tangan kedua tersangka Satresnarkoba Polres Banjar menangkap dua tersangka pengedar obat berbahaya melalui aplikasi daring, dengan mengamankan barang bukti berupa 220 butir obat jenis Hexymer, 157 ribu butir pil Y warna putih, 49 ribu butir obat hexymer, 38 ribu butir pil DMP warna kuning, 10.450 butir pil Truhexyphenidyl 2 Mg, 3.060 pil Tramadol 50 Mg, 60 butir pil Xanax, 10 butir pil Riklona, 20 butir pil Diazepam dan 18 butir pil Alprazolam.

Atas perbuatannya tersebut, kata Melda Yanny, para tersangka dikenakan pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No. 36 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Red)