Mau Tarik Setoran Pelunasan Biaya Haji? Simak Dulu Info Penting Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Penyelenggaran ibadah haji dipastikan tidak akan dilakukan tahun ini. Bagi calon jemaah haji yang batal berangkat diperbolehkan untuk menarik setoran lunas BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Pertimbangan tersebut dilakukan terkait dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan sebanyak 278 calon haji yang ditetapkan berangkat tahun ini menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) seiring pembatalan pengiriman jamaah Indonesia ke Dua Tanah Suci, Arab Saudi.

“Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka satu hari sejak pemerintah mengumumkan pembatalan pengiriman jamaah haji Indonesia pada 2 Juni 2020. Pembatalan dilakukan karena alasan menghindari penularan masif COVID-19,” ungkapnya. Selasa (16/6/2020).

Permohonan pengembalian setoran pelunasan, kata dia, diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Baca Juga:  Kepala Daerah dan Pelaku Bisnis Sering Jalankan Praktik Korupsi, Kasus di Kota Banjar Jadi Contoh

“Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih,” kata dia.

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, lanjut dia, BPS akan mentransfer dana ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota.

“Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jamaah,” katanya.

Muhajirin mengatakan, 278 anggota jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar, kata dia, adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).

Baca Juga:  KSAD Pastikan Proses Pendidikan Di Secapa AD Tetap Berlanjut

Dia mengatakan terdapat delapan provinsi yang jamaahnya belum satupun mengajukan permohonan penarikan setoran pelunasan, yaitu Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

“Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi,” katanya.

Adapun Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan.

“Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya,” kata dia.

Baca Juga:  Ganggu Fungsi Perangkat, Google Hapus Ratusan Aplikasi di Play Store

Dia mencontohkan, untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25 juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602,

Dengan setoran awal haji sebesar Rp25 juta, berikut ini nilai besaran setoran pelunasan 1441 Hijriyah/2020 Masehi jamaah haji reguler per embarkasi.

Embarkasi Aceh Rp6.454.602, Embarkasi Medan Rp7.172.602, Embarkasi Batam Rp8.083.602, Embarkasi Padang Rp8.172.602, Embarkasi Palembang Rp8.073.602, Embarkasi Jakarta Rp9.772.602, Embarkasi Kertajati Rp11.113.002, Embarkasi Solo Rp10.972.602

Sementara itu Embarkasi Surabaya Rp12.577.602, Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602, Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602, Embarkasi Lombok Rp12.332.602 dan Embarkasi Makassar Rp13.352.602.

Pengembalian akan dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah menerima surat permohonan pengembalian setoran BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dari Kemenag sesuai pasal 4 PBPKH Nomor 2 Tahun 2020. (Red)