Sempat Tertunda, Tahapan Pilkada Di Karawang Dilanjutkan

JABARNEWS | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melanjutkan sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang sempat tertunda selama sekitar empat bulan akibat pandemi COVID-19.

“Mulai 15 Juni 2020, tahapan Pilkada Karawang sudah dilanjutkan kembali,” kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:  Kabar Baik! Kimia Farma Keluarkan Obat Covid-19 dan Siap Digunakan

Miftah menjelaskan untuk tahap awal KPU Karawang akan melanjutkan tahapan yang sebelumnya sempat tertunda, dimulai dengan tahapan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan tahapan verifikasi calon perseorangan.

Kemudian tahapan Pilkada Karawang akan dilanjutkan dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) per tempat pemungutan suara (TPS).

“Dalam pelaksanaan nanti akan ada perubahan teknis atau tata cara yang akan disesuaikan dengan mengikuti protokol kesehatan. Hal itu dengan melakukan penyesuaian demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga:  Mulai Besok, 600 Warga di Sekitar Secapa AD Akan Ikuti Rapid Test

Menurut Miftah, jumlah pemilih di setiap TPS nanti akan dibatasi 500 pemilih dari sebelumnya sebanyak 800 pemilih. Luas TPS juga akan diperbesar dari ketentuan sebelumnya dan ada penambahan jumlah TPS. Selain itu, kampanye juga akan dilakukan pembatasan jumlah peserta.

Baca Juga:  Kapal Nelayan Deli Serdang Disambar Petir, 1 ABK Tewas

KPU Karawang menjadwalkan kampanye akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

“Untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” kata Farid. (Ara)