Ingin Urus Adminduk Di Kota Cimahi, Sebaiknya Baca Ini Dulu

JABARNEWS | CIMAHI – Sejak pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menerapkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara online melalui media WhatsApp (WA).

Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan orang yang bisa berpotensi memicu penyebaran Covid-19. Ternyata kebijakan pelayanan adminduk secara online ini tidak hanya akan berlaku saat pandemi Covid-19 saja, tapi akan dilakukan selamanya.

Layanan adminduk secara online ini sudah berlangsung sejak 19 Maret 2020 lalu. Untuk melayani masyarakat akan kebutuhan adminduk dan catatan sipil, Disdukcapil Kota Cimahi menyediakan 10 nomor layanan WA yang bisa dihubungi sesuai kebutuhan masyarakat.

Mengurus akta kelahiran bisa menghubungi 085315287738, akta kematian menghubungi 085315287745, akta perkawinan dan perceraian menghubungi 085315287557, pindah datang ke nomor 085315287667, perubahan elemen menghubungi nomor 085315287663, layanan update data BPJS, Bank, dan lain-lain ke nomor 085315287714.

Baca Juga:  Keakraban Pelajar dengan Prajurit TNI

Sementara bagi masyarakat yang ingin mengubah data ganda bisa menghubungi 085315287710, penghapusan biometrik atau data KTP Elektronik bermasalah bisa menghubungi 085315287715. Pelayanan melalui media WA hanya melayani chat atau kirim pesan. Sementara pelayanan online akta kelahiran bisa mengunjungi alamat http://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.

Pengumuman pelayanan adminduk secara online ini telah dipasang Disdukcapil Kota Cimahi di ruang pelayanan, termasuk menyebarkan informasi ke wilayah kecamatan dan kelurahan untuk disebarkan ke masyarakat.

“Meskipun (Covid-19) sudah normal sekalipun, akan tetap dilakukan pelayanan online. Hikmah dari pandemi ini, masyarakat dibiasakan untuk memproses adminduk secara online. Insya Allah dengan pelayanan online lebih efektif,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kota Cimahi, Ade Hindasah.

Baca Juga:  Indonesia Terus Upayakan Semua Pihak Hentikan Kekerasan di Rakhine State

Dalam pelayanan online ini, jelas Ade, pemohon memberikan seluruh persyaratan melalui nomor WA yang sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan.

Kemudian persyaratan tersebut diverifikasi oleh petugas penerima WA. Apabila telah lengkap dan disetujui, pemohon akan diberikan jadwal tanggal dan waktu pengambilan dokumen yang diinginkan.

“Untuk KK, KTP rubah elemen dan perekaman baru bisa diambil di kecamatan, KTP hilang dan rusak ngambil di kelurahan, surat pindah datang ambil di kecamatan. Sedangkan akte kelahiran, dan kematian di Dinas (Disdukcapil) berdasarkan antrian pemanggilan di jam kerja,” jelas Ade.

Baca Juga:  Asik Bermain, Dua Pelajar SD Tewas Tenggelam Di Waduk Perkebunan Sawit

Setelah itu, tambah Ade, pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan aslinya, untuk dicocokkan dengan berkas yang telah terkirim lewat WA. Kemudian pemohon diberikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan.

Menurut Ade, lamanya proses pengurusan adminduk ini tergantung jaringan dan nomor antrian. Terlebih lagi pemohon pelayanan adminduk cukup banyak. Rata-rata, kata Ade, satu nomor WA, ada 250 pemohon.

“Memang harus bersabar. Satu orang pemohon prosesnya sekitar 15 menit, karena harus di periksa kelengkapan berkasnya. Jadi permohonan secara online ditutup jam 12.00 WIB, karena untuk penyelesaian proses dokumennya,” ujar Ade. (Red)