Gegara Hal Ini, Alokasi Dana Hibah KONI Diblokir

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, mengatakan tidak bisa membantu mencairkan alokasi dana hibah yang diperuntukkan bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI.

“Masih dibekukan sejauh ini karena proses hukumnya masih jalan, kita belum bisa apa-apa,” kata Zainudin dilansir dari laman Tempo.co, Selasa (16/6/2020).

Pencairan dana bagi KONI, kata dia baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari pengadilan.

“Kita selesaikan itu dulu baru kita bisa melakukan apa, tetapi ada panduannya, mana batasan yang bisa kita bantu, mana yang tidak bisa kita bantu,” ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK meminta agar uang senilai Rp11,461 miliar di rekening KONI Pusat dirampas untuk negara. Uang tersebut hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi mantan Menpora Imam Nahrawi.

Baca Juga:  Pemkab Indramayu Rotasi Besar-besaran

Dalam sidang dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat lalu. jaksa mengatakan uang dalam rekening atas nama KONI Pusat senilai Rp11,461 miliar berasal dari proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.

Sebelumnya, anggota DPR, Sofyan Tan mempertanyakan nasib anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 157 miliar yang diblokir oleh Kementerian Keuangan.

“Katanya sudah dibuka blokirnya, apakah itu dana yang diblokir untuk KONI,” kata Tan dalam Rapat Kerja secara virtual Komisi X bersama Menpora Zainudin Amali, Senin, 11 Mei 2020.

Baca Juga:  Seorang Petani Tewas Terseret Banjir Bandang Sungai Ciawi Garut

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap pemblokiran dana untuk KONI secepatnya diselesaikan agar bisa menggerakkan roda organisasi melakukan pembinaan atlet itu. “Kalau memang itu, berarti KONI bisa bernapas dan organisasi olahraga yang menaungi berbagai cabang olahraga bisa berjalan sesuai harapan,” ucap dia.

Menanggapi pemblokiran anggaran sebesar Rp 157 miliar, Zainudin menjelaskan rinciannya yakni dana dekonsentrasi sebesar Rp 112 miliar. Terdapat juga dana sebanyak Rp 45 miliar berupa kegiatan di setiap Kedeputian, termasuk di dalamnya honor dan beberapa item lainnya.

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab BLT Dana Desa Belum Tersalurkan

“Sekarang itu dilihat judulnya honor langsung diblokir, kita terima nasib,” kata dia.

Menpora menyebutkan penghentian bantuan dana kepada KONI merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK karena masalah laporan keuangan tahun 2017 dan 2018.

Saat ini juga masih ada proses hukum yang menjerat pengurus KONI yang masih berjalan jadi BPK belum bisa memberikan izin pemberian dana dari Kemenpora.

“Saya sebenarnya sangat prihatin dengan teman-teman di KONI yang harus melakukan kegiatan dan butuh pembiayaan operasionalnya, tetapi apa boleh buat, saya juga tidak berani melakukan sesuatu. Bisa kami yang kena masalah hukum.Posisinya seperti itu,” ucap dia. (Red)