Imbauan Bawaslu untuk Calon Petahana Pilkada 2020

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2020 tidak lagi menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, imbauan ini perlu diterapkan agar calon petahana tak memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk memuluskan langkah mereka saat pilkada.

“Di tengah pandemi COVID-19 apa dimungkinkan kepala daerah, kan, saat ini mereka jadi ex-officio Kepala Gugus Tugas. Apakah mungkin ex-officio ini tidak dijabat kepala daerah yang petahana atau diarahkan ke Sekda yang tidak mencalonkan diri?” kata Abhan dalam agenda webinar yang ditayangkan di YouTube, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:  Silang Pendapat Terkait Penyertaan Modal BPR Raharja Wanayasa

Menurut dia, hal ini harus dilakukan agar para calon petahana tidak memanfaatkan bantuan pemerintah untuk masyarakat terdampak COVID-19 guna mendongkrak elektabilitas mereka.

Baca Juga:  Nyeleneh! Ini Solusi Dedi Mulyadi Cegah Kerumunan di Pusat Perbelanjaan

Apalagi, Bawaslu menilai calon petahana sangat mungkin memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari simpati warga. Contohnya, dengan menempelkan stiker wajah mereka tanpa seragam kepala daerah pada bantuan pemerintah yang akan dibagikan.

“Ada stiker gambar (calon petahana) yang bukan memakai baju kepala daerah dan kebetulan mereka sudah mendapat rekomendasi dari partai politik,” ungkap Abhan.

Meski tak menyebut lokasi kejadian tersebut terjadi, namun ini menjadi salah satu persoalan yang bisa merugikan calon pendatang baru.

Baca Juga:  Penting! Penyelenggara dan Petugas Pilkada Wajib Tahu Hal Berikut

Sehingga, dia meminta, para petahana tidak memanfaatkan situasi dan bantuan COVID-19 untuk kepentingan politik praktis Pilkada 2020.

“Saya kira, petahana sudah dapat banyak akses ya, dibandingkan dengan pendatang baru. Saya kira, kita harus fair dalam pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2020 ini,” tegasnya. (Red)