WNA Predator Anak Buronan FBI Ditangkap Saat Sewa 3 PSK ABG

JABARNEWS | BANDUNG – Russ Albert Medlin (RAM), seorang buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) asal Amerika Serikat, berhasil ditangkap di Jakarta. Saat ditangkap polisi, RAM sedang bersama tiga pekerja seks komersil (PSK) yang tak lain merupakan anak baru gede (ABG) di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, RAM yang buron sejak 2016, ditangkap penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia ditangkap polisi di Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, pada tanggal 15 Juni 2020.

“Ini berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut atau kediaman RAM (Russ Albert Medlin) ini ada keluar-masuk wanita di bawah umur,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Kemudian, lanjut Yusri, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, penyelidik Subdit IV/Tipid Siber dipimpin oleh AKBP Dhany Aryanda dan Kompol Rovan Richard Mahenu setelah melihat adanya 3 (tiga) orang anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku.

Baca Juga:  Wu Tower Serahkan 800 Batang Pohon Ke Dinas Pertamanan Kota Bandung

“Polisi melakukan wawancara terhadap ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh Pelaku. 2 (dua) orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa),” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/06/2020).

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah tersebut dan mendapati Medlin di dalam rumah tersebut. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (15/6).

Yusri menambahkan, modus operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan WhatsApp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama S.S. yang masih berusia 15 (lima belas) Tahun kemudian tersangka RAM langsung berkomunikasi kepada anak korban S.S. untuk diajak berhubungan intim layaknya suami istri.

Baca Juga:  Polres Cianjur Binlat 60 Calon Anggota Polri Tahun 2020

“RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban S.S. dan 2 (dua) orang temannya yaitu anak korban L.F. dan sdri. T.R akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah),” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, berdasarkan keterangan para anak korban saat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak korban untuk memegang HP pelaku sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sementara itu, dari pengakuan yang diperoleh polisi dari hasil interogasi, diketahui RAM merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United State yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.

Baca Juga:  Plt Bupati Cianjur Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Pamong Anjur

“Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau (sekitar 10,8 triliun rupiah) dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan saat didalami informasi lebih lanjut, pelaku adalah residivis kasus pelecehan anak di bawah umur di Amerika dan sudah di dakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama 2 (dua) tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban. (Red)