Alhamdulillah, Akhirnya Pemerintah Tunda RUU HIP

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah akhirnya menyatakan untuk kendati DPR belum bersikap. Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan RUU telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik tersebut.

“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” tulis Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, lewat akun Twitter-nya, dikutip Rabu (17/6/2020)..

Mahfud mengaku baru dipanggil Presiden bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siang kemarin dan langsung dikabari soal permintaan penundaan itu. Mahfud memilih untuk menginformasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat alih-alih langsung bersurat ke DPR.

“Lagipula, dengan ini informasi permintaan penundaan itu akan langsung diterima DPR sebelum menerima surat resmi,” bebernya.

Mahfud juga menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah masih fokus menangani pandemi Covid-19. Ia juga menambahkan bahwa dirinya dan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) diminta untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Gelar Seleksi Wawancara Sekolah Kader Pengawasan

“Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini,” katanya.

Menurut Mahfud, pemerintah sudah menyiapkan beberapa pandangan terhadap RUU HIP, dimana pemerintah berencana untuk mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 ke dalam konsideran RUU HIP jika tahapan legislasi sudah sampai pada pembahasan dengan pemerintah.

Pelarangan komunisme di Indonesia, kata Mahfud, bersifat final karena berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

“Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham,”.

Baca Juga:  Resmi! Gugus Tugas Jabar Berganti Jadi Komite Kebijakan Covid-19

Mahfud MD juga mengingatkan bahwa RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas tahun 2020 sehingga pada tahapan ini, pemerintah belum terlibat pembicaraan karena baru menerima RUU-nya. Bahkan menurut Mahfud, Presiden belum mengirim Surat Presiden (Supres) untuk membahasnya dalam proses legislasi.

“Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” kata Mahfud pada webinar yang dilaksanakan Sabtu (13/6) pekan lalu.

Pro kontra RUU HIP berawal dari cuitan Fadli Zon yang menyatakan dalam situasi dan kondisi saat ini, RUU HIP tidak penting untuk dibahas apalagi disahkan sebagai Undang-undang.

“Ini RUU yang sama sekali nggak penting. Hari gini masih bicara Haluan Ideologi Pancasila. Apa urgensinya? Yang mau khianat pada Pancasila ya komunisme,” tulis Fadli Zon menanggapi ciutan Mahfud MD di akun twitternya, Minggu.

Baca Juga:  Wajib Tiru, Sakit ASN Ini Tetap Semangat Pimpin Apel

Twit Fadli Zon kemudian dibalas Mahfud yang mentertawakan Fadli Zon karena mengkritik RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Ia menyebut RUU HIP merupakan inisiasi DPR dan disetujui Partai Gerindra.

“Hahaha, Bung Fadli. Yang usul RUU HIP itu lembaga Anda. DPR yang usul, termasuk Gerindra, bukan Pemerintah. Kalau Anda keberatan hari gini msh bcr haluan ideologi, seharusnya Anda yang ada di DPR menolak RUU itu disahkan utk dijadikan usul inisiatif DPR. Selamat idul fitri ya,” kata Mahfud.

Mahfud kembali menegaskan pemerintah meminta agar DPR menunda pembahasan RUU HIP yang memang sejak awal diusulkan oleh lembaga itu hingga menimbulkan banyak kntroversial karena dikhawatirkan membangkitkan kembali komunisme di Indonesia. (Red)