Ingat! ASN Kota Bogor Usia di Atas 50 Tahun Wajib Kerja dari Rumah

JABARNEWS | BOGOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi yang berusia 50 tahun keatas diminta untuk tetap bekerja dari rumah atau work From Home (WFH).

Bukan hanya itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto juga meminta ASN yang sedang hamil, serta ASN yang memiliki penyakit bawaan, untuk tidak bekerja di kantor.

“Saya ingatkan, ASN yang telah berusia di atas 50 tahun, ASN yang sedang hamil, serta ASN yang memiliki penyakit bawaan, untuk tidak bekerja di kantor, tetapi bekerja dari rumah,” ujar Bima Arya, Rabu (17/06/2020).

Baca Juga:  Sebanyak 44 Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Bima Arya juga mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang fungsinya memberikan pelayanan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menyinggung soal penerapan jam kerja ASN secara sif, yakni masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dan pukul 10.00 WIB, menurut Bima, penerapan sif itu lebih tepat untuk perkantoran di Jakarta yang pegawainya berdomisili di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) sehingga harus menggunakan moda transportasi massal kereta rel listrik yang ramai.

Baca Juga:  Inilah Manfaat Ajari Anak Tanggung Jawab Saat Pandemik Covid-19

Kalau pegawai di lingkungan Pemeritah Kota Bogor, kata dia, tinggalnya relatif lebih dekat sehingga untuk berangkat dan pulang kerja tidak sampai ikut menumpuk di stasiun.

Baca Juga:  Berikut Ragam Jenis Kawat Gigi Yang Belum Banyak Diketahui Orang

“Penumpang KRL yang sangat ramai itu ‘kan tujuan Jakarta, bukan tujuan Bogor,” kata Bima Arya.

Menurut Bima, aturan ASN bekerja dari rumah diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sehingga Pemerintah Kota Bogor mengatur jadwal piketnya.

“Sampai saat ini, masih banyak ASN yang bekerja dari rumah,” katanya. (Red)