Moda Transportasi Langgar Kapasitas Maksimal, Siap-siap Kena Pinalti

JABARNEWS | JAKARTA – Sebagian angkutan transportasi umum di Indonesia kini sudah bisa beroprasi kembali dengan menerapkan kebijakan terkait protokol kesehetan.

Kendati demikian, pemerintah akan menindak tegas para operator moda transportasi yang melanggar kebijakan terkait transportasi seperti kapasitas maksimal penumpang.

“Pinalti atau sanksi jelas dari yang paling ringan surat teguran sampai denda, di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru” ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Rabu (17/06/2020)

Adita mengimbau agar operator sarana dan prasarana transportasi mematuhi segala ketentuan yang ada demi mendukung kegiatan perekonomian tetap berjalan produktif bersama dengan kepatuhan protokol COVID-19.

“Kami meminta operator sarana dan prasarana, apabila terjadi pelanggaran mereka sendiri yang dirugikan,” tuturnya.

Adita mengatakan semua operator moda transportasi harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat dengan konsisten dan disiplin menjalankan aturan dan kebijakan protokol COVID-19.

Untuk pengawasan terhadap kepatuhan aturan transportasi di masa adaptasi kebiasaan baru, tentu Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan semua unsur. Ada tim gabungan yang diterjunkan yakni TNI, Kepolisian RI, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  DKUPP Purwakarta Lakukan Sidak BDKT

“Kami turunkan di setiap titik keberangkatan,” ujarnya.

Tapi semua itu perlu partisipasi semua pihak khususnya masyarakat. Harus ada ada kesadaran diri dan kepatuhan yang tinggi dari seluruh calon penumpang terhadap seluruh ketentuan dalam menggunakan moda transportasi di masa pandemi COVID-19.

“Selain pengawasan ada aparat diturunkan, yang tidak kalah penting kesadaran masyarakat sendiri,” ujarnya.

Dia menuturkan ada beberapa tempat yang masih sangat sulit untuk diatur terutama pada transportasi perkotaan. Namun, untuk transportasi antarkota, relatif sudah terkontrol dengan baik.

“Kami tidak mau sedikit sedikit menegur, sedikit sedikit menindak. Kami ingin masyarakat memahami ini untuk kepentingan semua,” tuturnya.

Ketentuan untuk transportasi diatur sesuai dengan dinamika pandemik COVID-19 dan merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Panduan adaptasi kebiasaan baru menggunakan transportasi umum mengarahkan masyarakat atau calon penumpang untuk senantiasa memakai masker dengan benar, mengusahakan tidak menyentuh bagian kendaraan, menjaga jarak dengan penumpang lain, mengusahakan bayar tiket atau ongkos secara non tunai.

Baca Juga:  Ajib Hamdani Optimis Menang Satu Putaran Rebut Ketum HIPMI

Jika menggunakan ojek, maka calon penumpang diharapkan bawa helm sendiri. Jika harus menyentuh wajah, maka memakai tisu bersih.

Kementerian Perhubungan mengatur ketentuan kapasitas penumpang untuk jenis moda transportasi dan zona tertentu.

Untuk mobil penumpang dan bus, di zona merah dilarang beroperasi. Sementara di zona oranye, kuning dan hijau, pada fase 1 dan 2 hingga 31 Juli 2020, kapasitas penumpang maksimal 70 persen, dan pada fase 3 yakni pada 1-31 Agustus 2020, kapasitas penumpang maksimal 85 persen.

Untuk sepeda motor pribadi, hanya dibolehkan satu orang di zona merah, satu orang di zona oranye, dua orang di zona kuning, dan dua orang di zona hijau.

Untuk sepeda motor berbasis aplikasi, hanya dibolehkan untuk mengantar barang di zona merah dan oranye. Di zona kuning dan hijau, bisa mengantarkan orang dan barang dengan protokol kesehatan dan ketentuan lain.

Baca Juga:  Menag Yaqut: Aksi Penembakan di Kantor MIU Karena Salah Belajar Agama!

Untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan , di zona merah kapasitas penumpang maksimal 50 persen, di zona oranye 60 persen, di zona kuning 75 persen, dan di zona hijau 80 persen.

Untuk transportasi udara, di zona merah hingga hijau, kapasitas penumpang maksimal 70 persen.

Status zona merah diberikan kepada wilayah dengan penularan COVID-19 yang sudah tidak terkendali.

Status zona kuning diberikan pada negara atau wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal namun tanpa penularan kelompok atau komunitas

Status zona oranye diberikan pada negara atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah COVID-19 di mana penyebaran di wilayah ini relatif parah.

Status zona hijau diberikan pada negara atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi atau yang ada pelancong yang terinfeksi atau datang dari zona merah. (Red)