Skema Pilkada 2020, Pemilih Masih Diminta Celupkan Jari ke Tinta?

JABARNEWS | JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak rencananya akan digelar 19 Desember tahun ini. Sejumlah skema pada saat pemilihan telah disiapkan petugas termasuk protokol kesehatan.

Lantas skema pemilihan apa saja yang berbeda di pilkada 2020 dengan teknis pelaksanaan pemungutan suara di pilkada sebelumnya?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, teknis pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 tak berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Hanya saja, kali ini pemungutan suara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Teknis pelaksanaan pemungutan suara tidak ada yang berbeda, juga tata caranya. Mulai masuk, kemudian mendaftar dan diberi surat suara, kemudian surat suara dicoblos, sampai keluar diberi tanda tinta,” kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:  LPA Majalengka: Predator Anak Biasanya Orang Dekat

“Tetapi mekanismenya yang kemudian ditambahkan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” lanjutnya.

Protokol kesehatan yang dimaksud, kata Arief, diterapkan sejak awal pemilih hendak masuk ke tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun sebelum masuk ke TPS.

Petugas di TPS akan menyediakan air bersih dilengkapi dengan sabun cuci tangan. Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai. Hal ini untuk menghindari terjadinya perpindahan virus.

“Jadi setiap dia masuk, dia menyentuh kertas, surat suara, alat coblos, sudah dengan sarung tangan plastik,” terang Arief.

Selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan.

Baca Juga:  Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS Bagi Lulusan SMA & S1 Tahun Ini

Selanjutnya, jari pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos. Pemberian tinta tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke botol seperti biasanya.

Untuk meminimalisasi terjadinya penularan virus, KPU tengah memikirkan metode lain dalam memberikan tinta.

“Kami ingin membuat warga tenang, tidak takut,” ujar Arief.

Selain itu, pemilih bakal diwajibkan memakai masker untuk datang ke TPS. Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas. TPS akan disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara. Arief mengatakan, pihaknya juga akan melengkapi petugas dengan alat pelindung diri (APD).

Baca Juga:  Jangan Malu Jadi Satpam, Kapolri Bilang Profesi Tersebut Sangat Mulia

“Petugas kami di lapangan akan menggunakan APD,” kata dia.

Arief menyampaikan, protokol kesehatan ini diterapkan juga untuk menjaga kepercayaan publik, bahwa seluruh pemilih dapat dengan aman menggunakan hak pilihnya tanpa takut ancaman penularan virus.

“Keyakinan publik itu harus dibangun bahwa melaksanakan aktivitas di masa pandemi selama protokol kesehatan dijalankan dengan ketat,” tutur Arief.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020). (Red)