JABARNEWS | PURWAKARTA – Dimasa transisi new normal ini, Pemerintah telah mengizinkan kembali kepada warga yang ingin melakukan shalat berjamaah di masjid, termasuk shalat Jumat.
Diktahui, sebelumnya telah beredar kabar dari surat edaran yang diterbitkan Dewan Masjid Indonesia (DMI), tentang pembagian salat Jumat dibagi dua gelombang, berdasarkan tanggal pada hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular yang akan melaksanakan salat Jumat.
Dimana jika hari Jumat jatuh pada tanggal ganjil maka gelombang pertama pada pukul 12. 00 WIB dimaksudkan bagi jemaah yang memiliki angka akhir nomor telepon seluler ganjil untuk melaksanakan.
Begitu juga sebaliknya, jika jemaah memiliki akhir nomor telepon seluler genap maka melaksanakan salat Jumat pukul 13.00 WIB, atau masuk gelombang kedua.
Menanggapi hal tersebut, Seketertaris DKM Masjid Agung Baing Yusuf Purwakarta, Hasan Marzuki mengaku belum menerima surat edaran dari DMI tentang pembagian shif salat Jumat.
“Belum, kita belum menerima surat edaran itu, kemarin ketemu dengan ketua DMI juga belum membahas soal salat Jumat dibagi dua gelombang,” ungkapnya, Kamis (18/6/2020).
Ia mengklaim salat Jumat di Masjid Agung Baing Yusuf masih tergolong cukup meski telah diterapkan pembatasan (jaga jarak) antar sesama jemaah, sebagai salah satu pencegahan penyebaran Covid-19. (Gin)