DPRD Purwakarta Tegas Minta Semua Galian Ilegal Dihentikan Dan Warga Berharap Diproses Pidana

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi galian tanah merah di Kecamatan Sukatani, Kamis (18/6/2020).

Bersama sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ahmad Sanusi memerintahkan petugas penegak perda tersebut mengawal ketat lokasi untuk tetap tutup atau menghentikan kegiatan galian hingga pengusaha menempuh perizinan secara lengkap.

“Tidak hanya pengaduan dari masyarakat yang saya terima, tapi media sosial dan pemberitaan juga ramai membahas persoalan ini. Ini membuat saya ‘Hareudang Ngadengena’ (Gerah mendengarnya ),” kata Ketua DPRD Purwakarta yang akrab disapa Kang Amor tersebut di lokasi galian, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Lauchingkan Daluwang Untuk Aplikasi Tanda Tangan Digital

Atas nama pimpinan DPRD Purwakarta, Kang Amor meminta masyarakat tenang dan menyerahkan proses selanjutnya oleh pemerintah.

Yang pasti, pihaknya di DPRD Purwakarta mendengar suara rakyat dan pihaknya juga sudah berbuat bahkan telah bertindak, agar galian tanah merah dihentikan.

Perihal perizinan, Kang Amor menegaskan meski perihal perizinan galian C menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat, dirinya mengingatkan jika pemerintah daerah dalam hal ini DPRD juga memiliki peran yang tidak jauh penting dalam mengawasi kegiatan galian.

Baca Juga:  Nano Band Akhirnya Comeback setelah Vakum 7 Tahun

“DPRD Purwakarta tidak akan kompromi dan akan menutup semua galian ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Dedi (36) salah satu pengguna jalan yang lewat dan sempat menyaksikan turunnya Ketua DPRD Purwakarta untuk menutup aktivitas galian tanah merah mengaku senang.

Sebab, dirinya selaku sopir mobil yang setiap harinya melewati jalan di wilayah Kecamatan Sukatani tersebut kerap merasakan macetnya jalan akibat aktivitas keluar masuk kendaraan besar yang mengangkut tanah merah dari lokasi galian.

Baca Juga:  Perda Pesantren Disahkan, DPRD Jabar: Ribuan Pesantren Bakal Dapat Bantuan

Dedi pun berharap, pihak penegak hukum bisa mengambil langkah tegas terhadap pengelola galian tanah merah ilegal dengan memproses hukum pidana.

“Salah satu contohnya yang terjadi di daerah Pekalongan, dimana baru baru ini, pihak kepolisian setempat menetapkan pemilik galian C ilegal sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan karena tidak ada izin dari dinas terkait untuk penambangan yang dilakukan,” ucap Dedi. (Red)