Polres Karawang Ungkap Modus Baru Pengedar Narkoba untuk Kelabui Petugas

JABARNEWS | KARAWANG – Selama sepuluh hari terakhir, aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap 20 orang pengedar narkoba berbagai jenis.

“Ada dari pelaku yang ditangkap di wilayah pesisir utara Karawang,” kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:  Update Data Akibat Erupsi Gunung Semeru, 22 Warga Tewas dan 27 Warga Dilaporkan Hilang

Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba selama sepuluh terakhir ini pihaknya menemukan modus baru. Narkoba jenis ganja dimasukkan ke dalam pipa untuk mengelabui petugas.

“Cara penjualannya dilakukan dengan cara dipaket, dipotong-potong pipa yang berisi ganja itu,” ungkapnya.

Selama sepuluh hari terakhir ini pihak kepolisian dari Polres Karawang mengungkap peredaran narkoba di 15 lokasi. Sebanyak 20 orang telah ditangkap.

Baca Juga:  Yuk Intip Isi RUU HIP yang Menuai Kontroversi

Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus itu pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah menyita 35 paket sabu-sabu, enam paket ganja dengan berat lebih dari 6 kilogram, 52 ribu butir obat-obatan terlarang, 42 butir ekstasi dan 15 handphone.

Baca Juga:  Viral! Paspampres Kecolongan Kala Jokowi Dilempar Kertas oleh Warga, Apa Isinya?

“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Psikotropika serta Undang-Undang Narkotika dengan ancaman beragam, mulai dari ancaman lima hingga sepuluh tahun penjara serta ancaman penjara seumur hidup,” tegas Kapolres. (Ara)