Rapat dengan Menag, Komisi VIII DPR Singgung Hak Angket

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mengkritik Menteri Agama Fachrul Razi dan jajarannya karena dianggap membuat keputusan sepihak terkait batalnya penyelenggaraan haji. Kritik disampaikan saat rapat kerja di DPR, Kamis (18/6/2020) malam. Suasana sempat memanas sampai Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menyinggung hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Mulanya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Nizar Ali, menjelaskan asal mula keputusan pembatalan haji. Nizar mengakui, mengenai kewenangan pembatalan itu tafsiran dalam undang-undang. Namun, Kemenag berasumsi dan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, Kementerian Agama mengambil kesimpulan dapat membatalkan keberangkatan haji dengan keputusan menteri, tanpa perlu keputusan Presiden.

“Kemudian dijadikan dasar mengapa cukup Pak Menteri saja tak perlu kepres dan sebagainya,” ujar Nizar dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Dia berdalih, atas dasar itu tak membatalkan keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menteri hanya membatalkan keberangkatan semata.

“Pak Menteri tidak langgar undang-undang, tak langgar kepres. Kewenangannya ada di pembatalannya,” ucap Nizar.

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, melakukan interupsi. Ace mengatakan, memang dalam undang-undang tidak dijelaskan secara khusus mengenai penundaan atau pembatalan haji. Maka itu, seharusnya diputuskan secara konsensus dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah.

Baca Juga:  Bupati Sumedang: Pilkades di 89 Desa Harus Aman, Minimal Vaksinasi Dosis Pertama

Yang menjadi masalah justru karena Menag Fachrul Razi tidak menaati hasil rapat kerja sebelumnya untuk membahas secara khusus pembatalan haji. Seperti diketahui, pada 2 Juni lalu, Menag Facrul langsung mengumumkan keputusan pembatalan haji tanpa konsultasi dengan DPR.

“Karena belum ada di undang-undang. Itulah pentingnya kita ada konsensus. Karena apa yang diputuskan pemerintah dan DPR setingkat dengan UU,” ujar Ace.

Ace mengatakan, dalam UU MD3 tertuang bahwa keputusan rapat kerja dengan pemerintah sudah mengikat. Dia menegaskan, Kemenag salah alamat konsultasi dengan Kemenkum HAM karena tidak tahu proses yang terjadi di DPR.

“Kalau misalnya Pak Menkum HAM dikasih tahu ada rapat, ada notulensi, pasti akan merujuk pada MD3 bahwa keputusan rapat sifatnya mengikat,” kata politikus Golkar itu.

Kemudian Ace mengingatkan, dalam pasal 7 UU MD3 menyatakan pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melakukan kewajiban dapat di-hak angket.

“Komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” ucapnya membacakan isi UU MD3.

Baca Juga:  Stres, Perempuan Ini Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, menengahi perdebatan ini. Yandri mengatakan, sudah benar Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf. Justru, dianggap kelewatan ketika berkilah dengan alasan konsultasi lebih dulu dengan Kemenkum HAM sebelum memutuskan pembatalan. Yandri meminta lebih baik Kemenag mengakui kesalahan karena tidak mengikuti keputusan rapat kerja.

“Saya tengahi kalau gak rame lagi. Kalau bisa saling memahami ini ada kesalahan,” ucapnya.

Menteri Agama Fachrul Razi mengakui memang ada kesalahan. Yandri mengatakan, tak ingin ngotot mengenai asal mula keputusan tersebut. Hanya dibutuhkan penjelasan muasalnya kepada anggota dewan.

“Karena saya menjelaskan asalnya darimana itu. Tapi bukan maksudnya kita yang betul bapak salah bukan. Kita setuju sekali dengan MD3 itu,” ucapnya.

Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf kepada DPR karena mengambil keputusan sepihak pembatalan haji tahun 2020. Menag Fachrul mengatakan, harus segera mengambil keputusan setelah melewati masa tenggat yang memungkinkan keberangkatan haji telah terlewati pada 1 Juni. Sehingga, Kementerian Agama memberikan kepastian pemberangkatan haji dengan menyampaikan keputusan pembatalan secara cepat.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Banjir Lahar Dingin, Ini Pesan Bupati Karo

“Kami perlu segera memberikan kepastian kepada jemaah haji sudah menunggu-nunggu pengumuman,” ujar Fachrul dalam rapat kerja di Gedung DPR.

Dalam mengambil keputusan tersebut, Menag Fachrul mengakui memahami dan menghargai sikap anggota Komisi VII DPR yang kecewa terhadap keputusan pembatalan pemberangkatan haji. Sebab telah diamanatkan pada rapat 11 Mei bahwa keputusan penyelenggaraan haji akan diputuskan dalam rapat kerja.

Karena itu, Fachrul menyampaikan permohonan maaf kepada para anggota Komisi VIII DPR RI.

“Untuk itu pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR,” ujar Fachrul.

Atas kejadian ini Menag berharap jangan kuburkan pimpinan hati seluruh anggota komisi VIII DPR serta hubungan sudah terjalin dengan baik dapat terus dibina dan tingkatkan.

Fachrul menegaskan, kesalahan tersebut merupakan atas pribadinya bukan kesalahan dari lembaga Kementerian Agama.

“Sekali lagi saya minta minta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia,” pungkasnya. (Red)