Kementerian ESDM Keluarkan SE untuk Para Gubernur, Pengusaha Tambang Wajib Tahu

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian ESDM mengimbau kepada seluruh gubernur se-Indonesia untuk tidak menerbitkan izin pertambangan baru selama masa transisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba terbaru. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 742/30.01/DJB/2020.

Berdasarkan salinan surat edaran tersebut yang dikutip dari laman tambang.co.id, disebutkan bahwa UU Minerba sebelumnya, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku hingga jangka waktu enam bulan mendatang, yang terhitung sejak UU Minerba terbaru diterbitkan, 10 Juni 2020.

Baca Juga:  Pembuat Dan Pengedar Uang Palsu Di Tasikmalaya Dibekuk Polisi

“Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan oleh Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku hingga 6 bulan,” ungkap surat yang ditandatangani Plt Dirjen Minerba, Rida Mulyana atas nama Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan keterangan terbit Kamis (18/6/2020).

Adapun jenis izin baru yang dilarang diterbitkan meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin sementara untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta IUP Operasi Produksi untuk penjualan.

Baca Juga:  Surati Gubernur hingga Bupati, Menpan-RB Larang Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

Sedangkan jenis izin dan non-izin di luar itu, masih boleh diterbitkan, yang meliputi IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, perpanjangan izin yang telah diterbitkan, penyesuaian perizinan dalam rangka perubahan status penanaman modal, serta persetujuan dan rekomendasi terkait pembinaan dan pengawasan pertambangan.

Baca Juga:  D’Lempis, Olahraga Yang Memacu Adrenalin

Lebih lanjut, apabila ada izin yang diajukan kepada gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020, namun belum diterbitkan, maka tidak dapat dilanjutkan proses penerbitannya.

“Sesuai ketentuan pasal 173C UU Nomor 3 Tahun 2020,” tulis surat tersebut. (Red)