Ada Kabar Baik untuk 60,6 Juta UMKM, Baca Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Keuangan menargetkan 60,6 juta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM akan mendapatkan subsidi suku bunga kredit.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Djoko Hendratto menuturkan, lembaga keuangan yang menjadi penyalur subsidi bunga dari pemerintah, akan langsung menghubungi para nasabah di sektor UMKM.

“Para penyalur ini jadi mitra kami, mereka yang selama ini berhubungan dengan debitur mereka yang kami mintakan untuk menghubungi semua debitur yang sudah terdaftar di OJK tadi. Mereka yang kami minta menjangkau debiturnya,” kata Djoko dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga:  Atur Aktivitas Warga, Ini 16 Imbauan dari Wali Kota Sukabumi

Setelah dihubungi oleh lembaga penyalur yang terdiri dari perbankan, BPR, BPRS, PT Pegadaian, PNM, hingga Koperasi Badan Layanan Umum, UMKM akan didata dan dimasukkan ke dalam sistem informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Setelah itu, pemerintah akan langsung memberikan subsidi suku bunga ke dalam virtual account yang dimiliki masing-masing UMKM terdaftar. Sehingga, lembaga penyalur dipastikannya tidak akan lagi menagihkan subsidi bunganya kepada mereka karena langsung di debet secara otomatis ketika telah jatuh tempo.

Baca Juga:  Bisa Dicoba, Berikut Tips Formula Lari Saat Pandemi

Pemerintah berharap, subsidi bunga itu, untuk membuat UMKM bertahan menghadapi dampak wabah Covid-19.

Djoko mengatakan 60,6 juta UMKM tersebut hanya yang memiliki akses langsung dengan lembaga jasa keuangan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, skema yang didesain itu untuk menjamin ketepatan sasaran.

“Untuk bisa mengawal risiko maka kami dalam waktu singkat hanya bisa mengandalkan yang selama ini sudah mendata seluruh pihak yang kami targetkan itu. Kita sangat bergantung pada data OJK,” ujarnya.

Baca Juga:  Inilah Cara Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun Untuk PT KAI

Dia menuturkan, lebih dari 1,25 juta debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) mendapatkan relaksasi dan restrukturisasi kredit hingga 17 Juni 2020. Menurutnya, total outstanding nasabah KUR yang mendapat keringanan sebesar Rp 50,61 triliun yang sudah terdaftar dan mendapatkan perlakuan khusus.

“Itu mencakup outstanding Rp 50,61 triliun dari seluruh debitur demikian juga untuk ultra mikro,” kata dia. (Red)