DPRD Purwakarta Minta Kapolri Dan Kajagung Turun Tangan Menutup Galian Ilegal Sukatani

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi memberikan peringatan keras kepada pengelola galian tanah merah yang berada di sejumlah titik di Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat.

Pasalnya, galian tanah merah yang sebelumnya pernah ditutup oleh Dinas ESDM Jawa Barat, Satpol PP dan kepolisian setempat tersebut masih terlihat sesekali beroperasi.

Belum lama ini, Komisi I DPRD Purwakarta juga sudah mengundang pihak pengelola galian tanah merah dan pihak terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut, keluar kesepakatan bersama dimana pihak pengelola galian tanah merah yang berada di Kecamatan Sukatani bersedia memberhentikan seluruh kegiatan hingga perizinan keluar.

Baca Juga:  Gus Yaqut: Pemerintah Masih Tunggu Keputusan Arab Saudi Terkait Ibadah Haiji

“Jika tetap bandel, kesepakatan bersama itu mereka langgar, tidak menutup kemungkinan saya sebagai pimpinan DPRD Purwakarta akan meminta Kapolri dan Kajagung untuk turun tangan menutup galian tanah merah ilegal tersebut,” kata Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, Jum’at (19/6/2020).

Saat ini, pihak DPRD Purwakarta sudah memerintahkan petugas Satpol PP untuk melakukan pemantauan tiap harinya agar galian tanah merah di Sukatani tidak beroperasi. Bahkan pihak Dinas Perhubungan Purwakarta juga diminta untuk menertibkan sejumlah truk yang masih terlihat parkir di pinggir jalan di sekitar lokasi galian tanah merah.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Jadi Keynote Speaker di ACAMM XX

Pria yang akrab disapa Kang Amor tersebut mengimbau pengelola galian tanah merah untuk menyelesaikan terlebih dahulu proses perizinan. Jika izin sudah ada silakan kembali beroperasi.

Kang Amor menambahkan, lahan tanah merah yang berada di Kecamatan Sukatani adalah tanah milik negara. Dengan adanya aktivitas dan menjual tanah merah tersebut bisa dikatakan mencuri aset milik negara. HGU yang dimilki perusahaan juga diketahui sudah habis sehingga tidak menutup kemungkinan pengelola galian tanah merah bisa dipidanakan.

Baca Juga:  MUI Purwakarta Perbolehkan Shalat Idul Fitri Di Luar Rumah, Tapi...

“Apa yang kami lakukan ini juga demi kebaikan pihak pengelola galian tanah merah, karena jika beroperasi tanpa izin berarti kegiatan itu ilegal, mereka bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Minerba,” tegas Kang Amor. (Zal)