Ribuan Warga Desa Mekarsari Desak Pilkades Diulang Sebelum Pilkada

JABARNEWS | CIANJUR – Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendesak minta segara diulang Pemilihan Kepala Desa 2020, kini masih tertunda. Mereka meminta adanya kejelasan, Pilkades sebelum Pilkada 2020 di Cianjur.

Seperti halnya, tiga calon kandidat Kepala Desa (Kades) Mekarsari, diantaranya Endah, Anthem Butje H. Riung Hambe, Handi Supriadi, dan Dayat memberikan pengaduan sekaligus surat kuasa hukum kepada Cianjur Lawyer Club’ (CLC), siang. Kuasa Hukum CLC, D. Muharam Junaedi alias Odden mengatakan, beberapa klien dan jelas tanda tangan sekitar 1.500 warga berharap sekaligus memohon untuk diulang Pilkades 2020 di desa tersebut.

“Ada beberapa poin alasannya, ingin minta penjelasan hukum dan pemohon agar diadakan kembali pemilihan kades. Jelasnya tertunda tanpa ada dasar hukum,” terangnya. Sabtu (20/6/2020)

Para calon kades berharap, kepada Plt Bupati Cianjur, untuk membentuk panitia Pilkades Mekarsari, segera dan secepatnya menyelesaikan permasalahannya tersebut. Sebelumnya melakukan tindakan hukum lain sesuai dengan prosedural berlaku. Pada Pilkades serentak sebelumnya dimana panitia pemilihan kades, diduga tidak melanjutkan pleno dan tidak bisa mengendalikan situasi kondisi. Sehingga, terjadi penundaan.

Baca Juga:  Hore.. Inilah Skema Baru Bagi Generasi Milenial Yang Ingin Cicil KPR

“Ya, jelas hal ini sangat merugikan klien kami. Selaku bakal calon kades. Bahkan, telah ditetapkan lulus verifikasi secara faktual, ujian akademik. Saat pleno diadakan oleh pihak panitia desa,” ujar Muharam, didampingi kuasa hukum lainnya, Ricky Agustiawan.

Sementara itu, Endah dan Antje Butje H. Riung Hambe membenarkan, bahwa pada hari Selasa 21 Januari 2020, telah dilakukan pleno diselenggarakan oleh pihak panitia Pilkades Mekarsari, Kecamatan Cikalong, telah menetapkan beberapa calon kades dari jumlah 10 bakal calon (balon).

“Ada dugaan panitia Pilkades Mekarsari notabenenya sebagai pelaksana, tidak bisa menjalankan tugas dengan baik. Sehingga, Pilkades di Desa Mekarsari tidak bisa terlaksana sesuai prosedur atau aturan telah ditetapkan,” paparnya.

Baca Juga:  Ini Alasan Pedagang Pasar Baru Bandung Gelar Aksi Botram di Jalan

Beberapa calon kades menilai, ada dugaan penggiringan atau penekan dari beberapa oknum saat pleno dan verifikasi menyatakan surat pengunduran diri. Sehingga, calon lain pun terpaksa bikin surat pernyataan. Mereka (para calon) kades berharap, kepada Plt Bupati Cianjur, untuk membentuk panitia Pilkades Mekarsari, segera dan secepatnya menyelesaikan permasalahannya tersebut. Sebelumnya melakukan tindakan hukum lain sesuai dengan prosedural berlaku.

“Artinya, formulir surat pernyataan tersebut. Itu bukan atas keinginan beberapa calon sudah lulus. Intinya ada dugaan penggiringan lah kang,” aku Endah diamini, Dayat, Handi, Antje Butje H. Riung Hambe kepada awak media, saat jumpa pers.

Bahkan, sedikit ada 4 bakal calon Kades Mekarsari, sudah membuat secara tertulis surat pernyataan pencabutan pengunduran diri. Dengan alasan, diantaranya seorang bakal calon (Balon) tidak boleh mengundurkan diri, berdasarkan ketentuan panitia Pilkades, lalu menunggu selama 2 tahun terlalu lama, baru ada pemilihan kembali.

Baca Juga:  Mau Sekolah Tatap Muka, Wajib Baca Indikator Pelaksanaan Ini

Calon Kades Mekarsari lainnya, Dayat dan Handi memaparkan, karena sudah menjalani tes akademik pencalonan kades di salah satu universitas ternama di Cianjur. Itu dengan pengorbanan, baik waktu keuangan juga mulai dari pendaftaran sampai tes dilalui.

“Surat pencabutan pengunduran diri sudah ditembuskan secara tertulis kepada panitia Pilkades Mekarsari, DPMD, lalu Camat Cikalong, dan terakhir Plt Bupati Cianjur,” ujarnya.

Terpisah, Kepada DPMD Kabupaten Cianjur Danial menjelaskan, persoalan Pilkades di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalong. Itu diundur ke tahun 2022.

“Ya, karena seluruh bacalonnya mengundurkan diri,” katanya, sebelum ditetapkan sebagai calon. (Mul)