Soal Pendidikan Dipaksa Gunakan Teknologi, Ini Kata DPR RI

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian meninta kepada seluruh pemerintah, dan lapisan stakeholdel untuk keluar dari zona nyaman. Pasalnya, akibat Covid-19 pendidikan di Indonedia dipaksa menggunakan teknologi dalam proses belajarnya.

“Virus ini telah memaksa kita untuk menggunakan teknologi dalam proses belajar mengajar. Apa yang tadinya tidak bisa, menjadi harus bisa. Seluruh stakeholder pendidikan, mulai dari siswa, guru, orangtua murid, pemda, dan kementerian harus berpikir out of the box dan keluar dari zona nyaman,” kata Hetifah dalam diskusi Lembaga Progressive Democracy Watch (Prodewa) tentang kebijakan persoalan Pendidikan Nasional, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Warga Desa Miskin yang Tak Punya KTP

Dalam diskusi tersebut, dia menyampaikan dengan adanya Covid-19 banyak sudut pandang dan inspirasi baru mengenai dunia pendidikan yang tidak disadari.

Baca Juga:  Shin Tae-yong Ingin Pemain Timnas Indonesia U-20 Tak Puasa, Ini Alasannya

Oleh karena itu, Hetifah mempertimbangkan mengenai usulan peleburan UU terkait pendidikan menjadi satu undang-undang rujukan utama yaitu UU Sisdiknas.

“Cetak biru pendidikanpun sedang kami bahas bersama Kemendikbud guna memberikan arahan pembangunan pendidikan nasional dalam jangka panjang,” ungkapnya.

Selain itu, Hetifah menyebut, kebijakan standarisasi nasional pendidikan (8 standar pendidikan), utamanya pemenuhan infrastruktur pendidikan seperti diusulkan Prodewa diharapkan akan terakomodasi melalui RUU Fasilitas Sarana Prasarana Pendidikan yang telah diusulkan Komisi X DPR RI dan masuk kedalam prolegnas 2019-2024.

Baca Juga:  AHY Dijadwalkan Bertemu Puan, Pencapresan Anies Terancam?

“Kami harap, civil society dapat terus memberikan masukan-masukan bagi kami dalam melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran demi mewujudkan visi pembangunan SDM Unggul. tutupnya. (Rnu)