Warga Pangandaran Kini Bisa Gelar Resepsi Penikahan, Ada Syaratnya

JABARNEWS | PANGANDARAN – Warga Kabupaten Pangandaran kini sudah diperbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), tentunya dengan menerapkan protokokl kesehatan yang ketat.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan ihaknya mempersilakan warganya untuk menggelar hajatan dengan beberapa syarat tertentu.

“Waktu resepsi (hajatan), hanya diperbolehkan siang hari dan harus menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya beberpa waktu yang lalu.

Baca Juga:  Ditemukan Potongan Tubuh Di Sungai Cikao

Ia meminta, untuk jumlah tamu undangan di dalam lokasi hajatan pun harus dibatasi, kata dia, setengahnya dari kapasitas yang ada, dengan mensiasati mengatur tamu undangan dengan cara bergiliran.

“Silakan, boleh saja, asal jangan ada kerumunan (banyak orang). Memakai masker, jaga jarak. Panitia hajat kan bisa mengaturnya dengan cara masuk bergiliran, nunggu yang keluar, baru tamu lainnya masuk,” ujarnya.

Baca Juga:  Karawang Masuk Daerah Kemiskinan Ekstrem di Jabar, Cellica: BPS Ini Benar Apa Tidak?

Kemudaian, dalam acara resepsi yang digelar, tidak di anjurkan untuk meniadakan prasmanan, seb

Jeje menambahkan, sementara ini pihaknya menyarankan ke tuan rumah untuk meniadakan prasmanan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga:  Satgas Damai Cartenz Kirim Bantuan Bibit Babi ke Warga Yahukimo

“Kalau disediakan prasmanan kan orang memegang benda yang sama, meninggalkan jejak seperti di piring, sendok, céntong dan lainnya,” tambahnya.

“Kami sadar, ngerti, itu semua tidak akan nyaman. Tapi kesehatan dan keselamatan sangat lebih penting, ini juga untuk kebaikan bersama,” terangnya. (Red)